HUKUM KRIMINAL

BNN Kabupaten Ciamis, Razia dan Tes Urine Pengunjung Tempat Hiburan

Bnn

Gapura Ciamis ,- Badan Narkotika Nasional Kabupaten Ciamis bersama Satuan Narkoba Polres setempat dibantu anggota TNI dan Satpol PP serta Satgas Narkoba menggelar operasi gabungan terhadap penyalahgunaan Narkoba di tempat-tempat hiburan dan kost-kost-an.

Dalam razia tersebut para petugas gabungan menyasar tempat-tempat hiburan dan kost-kostan karena termasuk tempat yang dinilai rentan terhadap peredaran narkoba tersebut.

Puluhan pengunjung tempat hiburan dan para enghuni Kost-kostan diwilayah Baregbeg Cimais digiring untuk menjalani tes urine guna memastikan mereka terbebas dari narkoba.

“kami melakukan razia ini dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkoba diwilayah Kabupaten Ciamis, dan kali ini target kami adalah tempat tempat hiburan serta kost-kostan”, Kata Dedi Mudyana Kepala BNN Kabupaten Ciamis saat dijumpai disela-sela razia tersebut, Minggu (14/9/2015).

Menurut Dedi lokasi yang dirazia adalah tempat-tempat yang selama ini dinilai rentan terhadap penyalahgunaan narkoba serta memungkinkan terjadinya peredaran barang-barang haram tersebut.

“Mereka para pengunjung tempat-tempat hiburan diminta untuk melakukan tes urine, diharapkan dari tes urine ini dapat menjaring pecandu narkoba untuk kemudian direhabilitasi sesuai undang undang tentang narkotika”, Ungkapnya.

Data yang tercatat di BNN Ciamis, lanjut Dedi, sampai saat ini pihaknya sudah merehabilitasi lebih dari 270 pecandu narkoba yang berasal dari berbagai daerah di Kabupaten Ciamis.

“Usia para pecandu yang sudah kami rehabiliasi berumur antara 15 sampai 40 tahun, secara umum kondisi penyalahgunaan narkoba di indonesia saat ini memang dianggap kritis dan sulit diberantas, maka dengan menjaring para pecandunya diharapkan dapat memutus mata rantai penyalahgunaannya”, Tuturnya.

Dedi menambahkan dari hasil pemeriksaan sample urine para pengunjung yang terjaring razia tersebut jika ada yang positif menggunakan narkoba, maka secara langsung pengguna tersebut akan dilakukan rehabilitasi.

“Sesuai amanat Undan- undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, siapapun yang kedapatan positif narkoba dari hasil ters urine ini kita akan merehabilitasinya”, Tandasnya.

Sementara itu, berdasarkan ketetapan Pemerintah pusat, saat ini Indonesia termasuk darurat narkoba. Guna meminimalisir penyalahguna narkoba tersebut , BNN telah menargetkan gerakan rehabilitasi 100 ribu pecanu narkoba untuk tahun 2015 ini.

“Untuk kabupaten Ciamis tahun ini mendapat kuota sebanyak 500 pecandu dari BNN propinsi Jawa Barat dan baru terealisasi sekitar 270 pengguna narkoba yang sudah direhabilitasi”, Ucap Dedi.

Pihaknya berharap dapat merealisaskan target rehabilitasi 500 pecandu sesuai kuota yang diberikan BNN Jawa barat dalam rangka mendukung Indonesia bebas narkoba.***Dedi Kuswandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *