HUKUM KRIMINAL

Kembali “Jempling”, Kasus SIK Kembali Dipertanyakan

Gapura Kota Banjar ,- Koordinator Paguyuban Mantan Narapidana (Pa Manap) Kota Banjar, Cecep Subiarto meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Banjar harus segera mengusut tuntas kasus dugaan penyelewengan pada proyek pengadaan Sistem Informasi Kesehatan (SIK) di Dinas Kesehatan Kota Banjar.

Menurutnya, proyek yang menelan anggaran dari APBN dan APBD Kota Banjar senilai 817 juta pada tahun 2007-2008 ini diduga ada pelanggaran hukum, namun hingga kini terkesan “adem ayem” , bahkan pihak kejaksaan pun terlihat “nyantai”.

“Kalau memang terbukti ada pelanggaran hukum di proyek SIK tersebut, ya ditindak lanjut lah, dan pihak kejaksaan jangan diam,”Kata mantan napi Lapas Sukamiskin ini,Senin (28/9/2015).

Cecep menambahkan, proyek pengadaan SIK pada saat itu sebagai kuasa pengguna anggaran adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjar yakni oleh Drg Darmadji yang kini menjabat sebagai Wakil Walikota Banjar. Proyek tersebut dibangun dibeberapa titik seperti Kantor Dinkes, RSUD, dan sejumlah di Kota Banjar.

“Kejaksaan harus menegakkan supremasi  hukum dan jangan tebang pilih, siapa pun yang terlibat dan jika terbukti bersalah, maka jeruji besi sudah menanti,”imbuhnya.

Masih kata Cecep, dirinya siap menjadi donatur jika memang pihak kejaksaan akan menegakkan supremasi hukum dalam penyelidikan dan penyidikan.

“Dalam penyelidikan dan penyidikannya, saya siap membiayai dan menjadi donatur bagi pihak kejaksaan, asalkan pihak kejaksaan benar-benar menegakkan hukum yang seadil-adilnya,”pungkas mantan napi yang kerap dipanggil Mat Silet ini.

Ahmad Muhafid selaku Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Banjar pun angkat bicara mengenai kasus SIK yang pernah hangat di Kota Banjar. Ia mengatakan, bahwa memang benar isu adanya konspirasi hukum dengan dugaan pihak kejaksaan menerima “upeti” dari Dinas terkait sudah tersebar luas di kalangan publik.

“Kami mengecam keras jika hal tersebut benar adanya, seharusnya pihak kejaksaan setiap menangani perkara harus tuntas, sehingga tidak memunculkan asumsi negatif di kalangan publik,”Ungkapnya.

Muhafid menambahkan, dirinya meminta pihak kejaksaan untuk terus mengusut tuntas kasus-kasus yang ada di Kota Banjar, termasuk kasus SIK.

“Kejaksaan jangan ragu untuk menuntaskan kasus-kasus yang ada di Kota Banjar, babad habis jika memang dinyatakan bersalah,”imbuhnya.

Hal yang sama juga sebelumnya dikatakan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Solidaritas Masyarakat Untuk Kedaulatan Rakyat (LSM-SMKR) Teteng Kusjiadi, BA, SH. menurutnya kasus-kasus seperti itu diibaratkan bagaikan api dalam sekam, sehingga lambat laun pasti akan terbongkar dengan sendirinya.

“Kalau memang hal itu terjadi di tubuh kejaksaan, kejaksaan itu berarti tidak waras dan akan menimbulkan permasalahan dikemudian hari,”ujarnya, Jum’at (25/9/2015).

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar Munaji SH saat akan dikonfirmasi mendadak sulit untuk dihubungi.

Seperti diberitakan sebelumnya, salahsatu LSM di Kota Banjar membuat laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Banjar. Dalam pengaduannya tersebut yakni bahwa diduga adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek Sistem Informasi Kesehatan (SIK) tahun 2007-2008 di Doinas Kesehatan Kota Banjar, yang telah menelan anggaran dari APBN dan APBD Kota Banjar senilai Rp 817 juta.***Hermanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *