HUKUM KRIMINAL

Bertahun-Tahun Perkosa Anak Tiri, Seorang Pria di Garut Masih Bebas Berkeliaran

Gambar ilustrasi, foto Istimewa
Gambar ilustrasi, foto Istimewa

Gapura Garut ,- Seorang ayah tiri berinisial SY warga Kecamatan Caringin Kabupaten Garut, Jawa Barat, tega memperkosa anak perempuannya yang masih di bawah umur dan berlangsung selama bertahun-tahun.

SY akhirnya dilaporkan pihak keluarga korban ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim  Polres Garut, karena tidak tahan dengan perbuatan biadab tersangka yang kini masih bebas berkeliaran, meski pernah dilaporkan kekantor Polsek setempat.

Menurut keterangan pihak keluarga Korban, tersangka SY sempat ditahan selama dua hari di Posek Caringin setelah sebelumnya kasus tersebut dilaporkan pihak keluarga korban dan sempat ditangani dan dipertemukan antara korban dengan tersangka di kantor Desa setempat.

Namun entah kenapa tersangka SY akhirnya dilepas kembali dan kini masih bebas berkeliaran, sementara korban yang berinisial MY (15) tampak sangat terpukul dan terus murung serta menngurung diri akibat ulah ayah tirinya tersebut.

“kami jelas tidak terima dengan perlakuan tersangka yang semula kami hormati sebagai ayah tiri kami”, Kata Watikah Kakak kandung Korban saat melaporkan peristiwa tragis tersebut ke unit PPA Polres Garut, Kamis (8/10/2015).

Menurtnya, pihak keluarga kesal selain perbuatan bejad sang ayah tiri, juga ternyata pelaku hingga saat ini masih bebas berkeliaran meski sudah dilaporkan ke pihak berwajib di Polsek Caringin.

“kami sangat kecewa dan kesal dengan pelaku yang kembali dilepas oleh pihak kepolisian di Caringin, padahal sebelumnya sempat ditahan selama dua hari”, Ucapnya.

Watikah menjelaskan awal dari peristiwa yang telah menghancurkan masa depan adik kandungnya tersebut terjadi sejak tahun 2012 silam. Perlakuan tak senonoh SY kepada korban dilakukan di rumahnya saat sang ibu dan anggota keluarga lainnya sedang pergi ke sungai untuk mengambil air karena di rumah mereka tak memiliki sumur dan kamar mandi.

“Adik saya mengakui perkosaan tersebut terjadi sejak tahun 2012 jadi sudah berlangsung selama tiga tahun, kami baru tahu setelah adik saya itu mengirimkan sms yang menceritakan perbuatan tersangka, mungki karena sudah tidak tahan mendapatkan perlakuan bejad tersebut”, Ungkapnya.

Watikah menambahkan awalnya ia tidak percaya dan tidak menyangka jika ayah tirinya tega melakukan perbuatan tersebut, namun setelah dirnya terus memintai keterangan dari sang adik akhirnya dirinya yakin adiknya telah menjadi korban perkosaan.

“Saat itupun saya langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak Polsek caringin dan pelakupun sempat dipertemukan di balai desa dan diminta keterangan, saat itu pelaku mengakui semua perbuatannya dan telah lebih dari sepuluh kali melakukan perkosaan terhadap adik saya itu”, Tuturnya.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Garut Ipda Wien Christianingsih berjanji akan menangkap kembali pelaku setelah semua kelengkapan alat bukti terpenuhi.

“Jika benar terbukti pelaku akan dijerat pasal 81 dan 82 undang-undang perlindungan anak tahun 2002 dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara, kami akan segera menangkapnya kembali setelah berkas pemeriksaan dan bukti buktinya kuat”, Pungkasnya.***Donmar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *