Gapura Ciamis ,- Jajaran Reserse Kriminal Polres Ciamis berhasil mengamankan dua tersangka pengguna dan penjual narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 40 gram. Pihak Kepolisan Resort Ciamis mengakui para tersangka tersebut telah lama diincar karena selama ini diduga terlibat jaringan peredaran sabu-sabu.
“Jajaran kami telah mengincar kedua tersangka ini sejak enam bulan lalu dan didug keduanya terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu”, Kata Kapolres Ciamis AKBP Arief Rachman kepada wartawan, Rabu (18/11/2015).
Arief mengungkapkan penangkapan berawal dari tersangka DN pada Sabtu (14/11/2015) lalu sekira pukul 14.00 WIB di pinggir jalan Dusun Pengkolan, Desa Sindangkasih, Kabupaten Ciamis.
“Dari penangkapan DN anggta kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RN di Kuningan, namun untuk kasus ini, kita masih mengejar DPO dimana salah satunya berisnial Ad yang diduga berada di Bekasi,” ungkapnya.
Arief menambahkan dari tangan kedua tersangka, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 20 gram 1 paket sedang jenis sabu-sabu ditambah 20 paket kecil sekira 19 gram dengan jenis yang sama.
“Kami juga mengamankan alat hisap, korek gas, timbangan digital kecil, alat komunikasi yang digunakan para tersangka. Kalau dilihat dari hasil temuan ini para tersangka ini selain pemakai juga pengedar,”Tuturnya.
Untuk kedua pelaku lanjut Arief pihaknya akan menjerat pelaku dengan pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup.***Dek