HUKUM KRIMINAL

Diduga Kampanye Berpihak Pada salah satu Pasangan Calon, Kades Cibenda Jadi Terdakwa

Pasangan Calon Bupati/wakil Bupati Pangandaran, foto Istimewa
Pasangan Calon Bupati/wakil Bupati Pangandaran, foto Istimewa

Gapura Pangandaran ,- Kepala Desa Cibenda Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran Jawa Barat, akhirnya menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye pada Pemilian Kepala Daerah langsung (Pilkada) Kabupaten Pangandaran.

Kades berinisila IS didakwa majlis hakim dengan melanggarar pasal 71 UU No 1 tahun 2015 tentang Pilkada dimana seorang Kepala Desa tidak boleh melibatkan dirinya untuk Kampanye. Seentara yang terjadi terdakwa Kepala Desa tersebut diduga telah mendukung salah satu pasangan calon Bupati Pangandaran.

Menurut Uri Juwaeri Divisi Penindakan Panwaslu Kabupaten Pangandaran, kasus yang menimpa Kades Cibenda tersebut merupakan sejarah baru karena  selama ini sepanjang sejarah perjalan Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baru kali ini kasus karena pelanggaran kampanye maju sampai ke “meja hijau”.

“Dalam sejarah memang baru kali ini ada yang sampai ke pengadilan gara-gara kasus pelanggaran kampanye karena biasanya selesai di tahap mediasi,”Kata  Uri Juwaeni, disela-sela persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Ciamis, Rabu (18/11/2015).

Uri menambakan, Kades Cibenda, berinisial IS itu sudah berstatus jadi terdakwa, dan menjalani proses persidangan untuk membuktikan kebenaran dakwaan tersebut.

“Jika nantinya  semua bukti-bukti menujukan IS bersalah maka IS bisa dihukum dengan Pasal 188 dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan, Sedangkan denda minimal Rp. 600 ribu sampai maksimal Rp. 6 juta,” Tuturnya.

Dalam sidang tersebut, lanjut Uri terdakwa  IS teah di dampingi dua penasihat hukum dan menghadirkan sejumlah saksi termasuk saksi ahli untuk memberikan penjelasan terkait kasus yang menimpa terdakwa.***TG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *