HUKUM KRIMINAL

Kejari Kota Banjar Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai 20 Juta Rupiah

Bersama unsur terkait lainnya Kejari Kota Banjar saat memusnahkan barang bukti narkoba, foto Hermanto
Bersama unsur terkait lainnya Kejari Kota Banjar saat memusnahkan barang bukti narkoba, foto Hermanto

Gapura Kota Banjar , – Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Jawa Barat akhirnya memusnahkan barang bukti berupa Narkoba berbagai jenis dengan cara dibakar dihalaman belakang kantor Kejari setempat,  Kamis (19/11/2015). Barang bukti tersebut merupakan hasil tindak pidana sejak tahun 2012 hingga 2015 yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Kegiatan yang bertempat di halaman belakang Kantor Kejaksaan Banjar ini, dihadiri oleh Kajari Kota Banjar Munaji beserta jajarannya, Kepala BNN Ciamis Dedi Mudyana beserta jajarannya, dan Kasat Narkoba Polres Banjar Iptu Cecep Edi Sulaeman.

Kajari Kota Banjar Munaji  mengatakan, jumlah barang bukti narkoba yang dimusnahkan diantaranya ganja sebanyak 267,37 gram, Shabu 1,74 gram dan 1 paket kecil, serta pil Dextro 7.236 butir

“Barang bukti tersebut adalah dari 33 perkara, dan jika diuangkan diperkirakan senilai 20 juta rupiah,”ujarnya.

Munaji menambahkan, bahwa dalam proses pemusnahan barang haram tersebut dengan cara dimasukkan ke sebuah Tong, lalu dibakar.

“Pemusnahan barang haram ini dengan cara dibakar, namun jangan sampai keluar asap,”imbuhnya.

Sementara itu, Kepala BNN Ciamis Dedi Mudyana mengatakan, bahwa di wilayah kerjanya, pelaku narkoba kebanyakan dari korban penyalahgunaan. Menurutnya hampir 80 persen didominasi anak muda.

“Pemakai narkoba kebanyakan dari kalangan anak muda dan merupakan korban penyalahgunaan,”katanya.

Dedi menambahkan, bahwa di wilayah kerjanya pun belum menemukan narkoba jenis baru. Namun ia sudah menerima informasi bahwa narkoba jenis baru yaitu Idozer.

“Menurut Undang-Undang no 35, narkotika tersebut merupakan zat atau obat yang terbuat dari tanaman sintetis maupun non sintetis,”ucapnya.***Hermanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *