HUKUM KRIMINAL

Mencuri Sepeda Motor, Seorang Pria Babak Belur Dihajar Warga

Korban tertunduk saat berada diruang pemeriksaan Polsek Banjar, foto Hermanto
Korban tertunduk saat berada diruang pemeriksaan Polsek Banjar, foto Hermanto

Gapura Kota Banjar , – Kepergok maling sepeda motor seorang pria babak belur dihajar warga  di Dusun Karangpucung, Desa Balokang, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Sabtu (5/12/2015). Pencuri tersebut belakangan diketahui berinisial H (40) warga Desa Kepel, Kecamatan Cisaga,  Kabupaten Ciamis.

Aksi pencurian sepeda motor tersebut bermula ketika Korban yang bernama Dani Septian (16) warga Lingkung Banjar Kolot, Kelurahan Banjar bermaksud  menjemput rekannya dengan menggunakan sepeda motor Mio bernopol Z 6307 YL di wilayah Jembatan Gantung Banjar Kolot.

Saat diperjalanan, Korban diberhentikan pelaku dengan modus meminta tolong kepada korban untuk mengantarkan ke rumahnya di wilayah Karangpucung-Balokang dengan memberi uang 20 ribu rupiah sebagai imbalan. Kemudian Korban membonceng pelaku hingga ke wilayah Karangpucung – Balokang.

Ketika sampai dilokasi kejadian, korban lalu disuruh membeli bensin eceran disebuah warung oleh pelaku, karena sepeda motornya nyaris kehabisan bahan bakar. Ketika korban membeli bensin, pelaku langsung membawa kabur motor korban, namun korban keburu sadar dan berteriak meminta tolong.

“Saya berteriak minta tolong sekeras mungkin, karena sepeda motor akan dibawa kabur,”Kata Deni Septian kepada wartawan.

Mendengar  teriakan korban, warga pun langsung berdatangan  dan menghajar pelaku hingga babak belur. Beruntung petugas Babinsa dari koramil Banjar berhasil meredam warga, hingga akhirnya pelaku digelandang ke Mapolsek Banjar.

Sementara itu, Panit Reskrim II Polsek Banjar Aiptu Mamat Abidin membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor. Menurutnya polisi masih mendalami kasus ini, dan masih melakukan pengembangan.

“Benar, kami telah mengamankan pelaku pencurian sepada motor, Kasus pencurian ini masih kami selidiki dan masih kami kembangkan,”ujarnya.

Kini pelaku mendekam di sel Mapolsek Banjar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.***Hermanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *