HUKUM KRIMINAL

FPI dan Polisi Ciamis Gruduk Dua Rumah Penimbun Miras

Sallah seorang petugas saat memeriksa minuman jenis tuak dari salah satu rumah warga, foto Dedi Kuswandi
Sallah seorang petugas saat memeriksa minuman jenis tuak dari salah satu rumah warga, foto Dedi Kuswandi

Gapura Ciamis ,- Anngota Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Ciamis kembali melakukan penggerebekan dan razia terhadap dua buah rumah yang diduga dijadikan tempat penyimpanan dan penimbunan berbagai jenis minuman keras.

Kedua rumah milik warga tersebut berada di dusun Cibitung, Kelurahan Kertasari, Kabupaten Ciamis. Saat didatangi sejumlah anggota FPI bersama aparat Kepolisian berhasil mengamankan berbagai jenis minuman keras sebanyak 41 botol dan 4 jerigen miras jenis tuak yang disimpan berjarak sekitar 5oo meter dari dua tempat tersebut.

“Kami memang banyak mendapatkan laporan dari warga masyarakat yang mengaku resah dengan masih banaknya miras yang berasal dari kedua rumah ini dan ternyata bagi yang sudah kecanduan alkohol kelangkaan miras pabrikan mereka beralih keminumanjenis tuak ini”, Kata Wawan Marwan Wali Laskar FPI Cimis, disela-sela razia tersebut, Minggu (6/12/2015).

Menurtnya dari empat jerigen tuak yang berhasil diamankan hanya tersisa satu jerigen dengan isi masih utuh sedangkan tiga jerigen lainnya sudah kosong telah terjual.

“Jerigen-jerigin ini masih masih kelihatan basah dan ini kemungkinan masih baru digunakan karena isisnya telah habis terjual atau atau pemiliknya sengaja mengemas dalam kantong plastik karena kami menemukan ada sisa 17 kantong plastik berisi tuak siap dijual”, Tuturnya.

Wawan menambahkan pihaknya terpaksa melakukan razia tersebut karena jika terus dibiarkan peredaran miras itu akan kembali meluas, sementara banyak warga yang telah mengaku resah dengan ulah para pemabuk.

“Sebelumnya dengan kejadian pesta miras hingga menewaskan dua orang pada sekitar dua minggu lalu ini sudah cukup membuktikan bahwa peredaran miras di Kabupaten Ciamis tidak bisa ditolerir lagi” Tagasnya.

Sementara itu, kedua pemilik dan barang hasil razia tersebut selanjutnya diserahkan kepada pihak Kepolisian. Meskipun hanya ancaman tindak pidana ringan namun diharapkan akan tetap memberikan efek jera bagi para penjual dan pemasok miras lainnya.***Dedi Kuswandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *