HUKUM KRIMINAL

Klarifikasi Korupsi Bansos, Kejati Jabar Turunkan Tim Ke Banjar

Kukun abdul syakur memperlihatkan surat pemanggilan kliennya, foto Hermanto
Kukun abdul syakur memperlihatkan surat pemanggilan kliennya, foto Hermanto

Gapura Kota Banjar , – Dewan pendiri Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pelangi, Ganda Koswara, dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar, Kamis (7/1/2016). Pemeriksaan tersebut, untuk mengklarifikasi karena pihak Kejati menerima laporan mengenai kasus korupsi dana hibah bansos yang mengatasnamakan LSM Pelangi.

Kuasa hukum Ganda Koswara, Kukun Abdul Syakur Munawar SH mengatakan, bahwa kliennya tersebut tidak pernah membuat surat pelaporan. Menurutnya, itu merupakan fitnah.

“Surat kaleng yang mengatasnamakan Ganda Koswara dan LSM Pelangi, semua itu adalah fitnah. Tanda tangan, Kop surat, dan nama alamat jalannya pun salah,”ujarnya kepada wartawan.

Kukun menambahkan, pada pemeriksaan selama satu jam mengenai surat kaleng itu, kliennya diberi sebelas pertanyaan. Termasuk pertanyaan mengenai hubungan dengan salahsatu anggota dewan aktif berinisial OIM yang tertulis dalam surat kaleng tersebut.

“Pak Ganda diberi sebelas pertanyaan termasuk pertanyaan mengenai rekaman dan hubungan dengan salahsatu anggota dewan aktif berinisial OIM yang disebut dalam surat kaleng tersebut,”imbuhnya.

Kukun pun menunjukkan surat penggilan dari kejaksaan yang diterima Ganda Koswara. Dalam surat pemanggilan tersebut, Ganda dimintai keterangan sebagai saksi dalam pemeriksaan internal kejaksaan dengan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan terlapor oknum di Kejari Kota Banjar. Dalam hal ini, terlapor diduga meminta sejumlah uang kepada anggota dewan tersebut sebesar 300 juta rupiah dengan dalih untuk uang “keamanan”.

Mengenai masalah ini, sekretaris LSM Pelangi, Tonton Adipraja mengaku kaget. Menurutnya, adanya surat kaleng tersebut pada sekitar bulan September 2015. Ia pun mengatakan bahwa LSM Pelangi akan menempuh jalur hukum dalam masalah ini.

“Selama masalah korupsi dana Bansos di Banjar, LSM Pelangi diam. Terus terang dalam masalah ini kami kaget. Kami pun akan menempuh jalur hukum dan melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian,”kata Tonton.

Sementara itu, Kajari Kota Banjar Munaji SH membenarkan bahwa Kejaksaan Negeri Banjar kedatangan Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk mengklarifikasi. Ia pun mengatakan tidak mengetahui dalam masalah ini.

“Saya tidak tahu, surat tersebut pun tidak ada ke Kejari,”ujarnya singkat.***Hermanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *