HUKUM KRIMINAL

Dua Pengedar Uang Dolar Palsu Dibekuk Polisi Banjar

Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Sohet bersama kedua tersangka menunjukan uang dolar palsu, foto hermanto
Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Sohet bersama kedua tersangka menunjukan uang dolar palsu, foto hermanto

Gapura Kota Banjar – Dua tersangka pengedar uang Dolar Amerika palsu berhasil dibekuk Jajaran Satreskrim Polres Banjar. Kedua tersangka masing-masing berinisial  FS (43) warga Banyumas Jawa Tengah dan Sad (53) warga Rejasari Langensari Kota Banjar.

Salah satu tersangka pelaku yaitu  FS mengaku bahwa dirinya tidak bermaksud akan mengedarkan uang dollar palsu tersebut. Menurutnya, ia hanya memberikan satu lembar uang pecahan 100 dollar tersebut kepada seorang ibu-ibu, di kolam pemancingan dusun Girimulya, Desa Binangun, Kecamatan Pataruman Kota Banjar.

“Saya memberikan uang itu hanya untuk kenang-kenangan, dan saya pun menyuruh kepada ibu tersebut jangan ditukarkan karena itu uang palsu,”ujarnya kepada wartawan saat ekspos di Mapolres Banjar, Jum’at (15/1/2016).

Ia pun mengaku bahwa uang palsu gepokan itu didapatnya dari seseorang berinisial Sad warga Rejasari kecamatan Langensari Kota Banjar.

Berdasarkan keterangan dari FS, kemudian jajaran satreskrim Polres Banjar mengejar Sad (53) yang berada di rumahnya, dan akhirnya Sad pun digelandang ke Mapolres Banjar.

Menurut keterangan Sad, ia mendapatkan uang tersebut dari Ar warga Pemalang Jawa Tengah. Sad menuturkan uang itu didapat pada saat ia mengobati istrinya yang sedang sakit di rumahnya di Rejasari Langensari Kota Banjar.

“Saya hanya mendapat titipan uang palsu itu dari Ar enam bulan yang lalu, disaat Ar mengobati istri saya yang sedang sakit, ia menitipkannya sebanyak tiga gepok,”katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Shohet menyatakan bahwa pihaknya berhasil membekuk dua orang pengedar uang palsu. Namun kedua tersangka ini tidak menyebutkan uang palsu dollar Amerika tersebut dimana dicetak dan mereka hanya menerima titipan saja.

“Mereka tidak menyebutkan dimana dicetaknya uang palsu tersebut, kedua tersangka ini hanya mengaku dititipi saja dari seseorang warga Pemalang Jawa Tengah,”ujarnya kepada wartawan.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu buah tas warna hitam, dua gepok uang palsu pecahan 100 Dollar AS sebanyak 177 lembar, dan satu gepok uang pecahan 1000 Dollar AS sebanyak 86 lembar.

“Kalau dirupiahkan maka akan berjumlah satu milyar lebih,”imbuhnya.

Kini pelaku meringkuk di sel tahanan Mapolres Banjar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat pasal 245 KUHP tentang pengedaran dan pemalsuan uang kertas dengan ancaman 15 tahun penjara.***Hermanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *