HUKUM KRIMINAL

Dua Mahasiswa Pelaku Curanmor Dibekuk Reskrim Polres Garut

Kedua Mahasiswa Pelaku pencurian sepeda motor saat diperiksa di Mapolres Garut, foto Niken
Kedua Mahasiswa Pelaku pencurian sepeda motor saat diperiksa di Mapolres Garut, foto Niken

Gapura Garut ,- Jajaran Satreskrim Polres Garut berhasil meringkus dua orang tersangka pelaku pencurian sepeda motor yang biasa beroprasi didalam kampus disejumlah Perguruan Tinggi di Kabupaten Garut.

Kedua tersangka ternyata masih berstatus sebagai mahasiswa disalah satu perguruan tinggi terkemuka di Garut. Keduanya berinisial MI (18) Warga Kecamatan leles serta DF (19) warga Kecamatan Tarogong Kidul Garut.

Penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari sebuah peritiwa pencurian yang terjadi di Kampus Sekolah Tinggi Teknologi Garut (STTG) Jalan Mayor Syamsu Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul Garut.

“kejadiannya terjadi pada tanggal 23 Desember 2016 lalu sekitar pukul 13.00 WIB diparkiran Kampus STTG, dimana pelaku berinisial MI telah melakukan pencurian dengan terlebih dahulu membuat duplikat kunci sepeda motor korban dan berhasil membawanya”. Kata Kasat Reskim Polres Garut AKP Sugeng Haryanto, Kamis (28/1/2016).

Menurut Sugeng, Tersangka MI kemudian membawa dan menjual motor hasil curiannya kepada seseorang berinisila DF yang belakangan diketahui masih berteman dan sesama mahasiswa.

“kemudian motor hasil curian tersebut dibawa pelaku ke Kosan Jl. Terusa Pembangunan Tarogong Kidul kemudian menjual motor tersebut kepada tersangka DF seharga Rp.2 juta”, Ungkapnya.

Belakangan lanjut Sugeng, ternyata tersangka DF yang menadah motor curian tersebut diduga sebelumnya telah memesanya kepada pelaku MI untuk membeli motor hasil curian seharga Rp. 2 juta rupiah.

Atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Sementara untuk pelaku penadahan akan dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara”. Tandasnya.

Sementara itu kedua tersangka pelaku bersama sejumlah barang bukti kini diamankan di sel tahanan Mapolres Garut.***jmb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *