HUKUM KRIMINAL

Lanjutan Sidang Pembunahan Asisten Presdir XL Axiata Kembaili Digelar

gambar ilustrasi
gambar ilustrasi

Gapura Garut ,- Sidang kasus pembunuhan mantan Sekretaris Presiden Direktur PT XL Axiata Hayriantira alias Rian (37) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Garut. Dalam persidangan yang menghadirkan saksi ahli dokter forensik itu, terungkap jika Rian tewas akibat kehabisan napas.

Saat bersaksi, dokter forensik, Fahmi Arif Hakim, mengatakan, kepastian Rian meregang nyawa akibat kehabisan napas didapat dari hasil autopsi terhadap jenazah. Fahmi merupakan dokter yang memeriksa saat jasad Rian pertama kali ditemukan.

“Proses mencari penyebab kematian korban awalnya mengalami kesulitan, karena struktur tubuh jenazah sudah rusak oleh sebab terendam dalam air panas selama lebih dari 12 jam,” kata Fahmi, Kamis (18/2/2016).

Saat diautopsi kondisi paru-paru Rian masih normal, jauh berbeda dengan jenazah korban tewas yang diakibatkan karena tenggelam. “(Saat diautopsi) di dalam paru-parunya itu tidak ada air, beda dengan korban tenggelam. Korban meninggal akibat kehabisan napas,” ujarnya.

Kendati demikian, Fahmi mengaku tidak mengetahui persis alat yang digunakan terdakwa Andy Wahyudi (36) saat membunuh Rian dengan cara dibekap. “Tentunya dari pemeriksaan kami, korban tidak dibekap oleh tangan langsung. Sebab bila dibekap oleh tangan, akan ada bekas tanda. Sementara ini tidak sama sekali,” jelasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edwar mengatakan, kesaksian saksi ahli tersebut menguatkan dugaan bahwa korban dihabisi terdakwa dengan cara dibekap menggunakan bantal. Edwar menilai, korban dihabisi terlebih dahulu setelah itu dibenamkan ke dalam kolam rendam kamar hotel.

“Dari pemeriksaan forensik, tidak ada unsur kekerasan yang menyebabkan korban meninggal, melainkan karena adanya sumbatan di pernapasan akibat korban kekurangan oksigen. Kesimpulannya, korban kehabisan napas karena dibekap menggunakan media bantal sesuai dengan barang bukti yang dihadirkan tadi,” ungkap Edwar.

Atas perbuatannya, terdakwa Andy Wahyudi terancam Pasal 338 atau Pasal 340. Edwar menjelaskan, pihaknya masih perlu mengolah fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebelum memutuskan pasal yang menjerat Andy.

“Kita olah dulu sesuai fakta di persidangan, pasal 338 atau (Pasal) 340. Pasal 338 itu bila pembunuhan tidak direncanakan, sementara Pasal 340 pembunuhan yang direncanakan. Pasal 338 dihukum maksimal 15 tahun penjara, sedangkan Pasal 340 adalah pidana mati atau seumur hidup,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan Rian secara tak sengaja terungkap, saat jajaran Polda Metro Jaya memproses kasus pemalsuan dokumen kendaraan milik korban oleh terdakwa. Rian sebelumnya sempat dinyatakan hilang.

Tubuh korban ditemukan pertama kali di kamar nomor lima Hotel Cipaganti, kawasan Cipanas Garut, pada 31 oktober 2014 silam. Kondisinya rusak karena terbenam dalam kolam air panas selama lebih dari 12 jam.

Saat itu aparat kepolisian di Kabupaten Garut sempat Rian sebagai korban meninggal tanpa identitas. Jenazahnya dimakamkan di pemakaman Cibunar, Kecamatan Tarogong Kidul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *