HUKUM KRIMINAL

Pemuda Pengangguran Dibekuk Polisi, Tiduri Gadis Dibawah Umur

Tersangka Pelaku pencabulan hanya bisa tertunduk lesu saat berada diruang pemeriksaan Mapolsek Kawali, foto Dedi
Tersangka Pelaku pencabulan hanya bisa tertunduk lesu saat berada diruang pemeriksaan Mapolsek Kawali, foto Dedi

Gapura Ciamis ,- Seorang pemuda pengangguran berinisial AG (19) warga Kawali Ciamis terpaksa harus digelandang Petugas Kepolisian setempat ke Mapolsek Kawali Ciamis. AG ditangkap Polisi setelah dilaporkan kedua orang tua korban dengan tuduhan melakukan pencabulan dan memaksa menyetubuhi korban anak dibawah umur berinisial IR (13) yang baru diknalnya sekitar dua bulan lalu.

Kepada Polisi tersangka mengaku perbuatan cabulnya dilakukan berawal saat ia mengajak korban yang baru pertama kali bertemu tersebut untuk jalan – jalan disekitar area pemakaman peninggalan Prasasti (Astana Gede Kawali).

Kemudian tersangka juga mengajak korban jalan-jalan ke desa Selamaya dan sesampainya disebuah kebun tersangka melancarkan aksi bejatnya hingga berhasil merenggut kehormatan korban.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban curiga dengan perubahan pada diri anaknya yang mendadak pendiam da murung serta selalu menangis jika diajak bicara.

“Korban tidak mau bercerita terus terang saat diminta untuk menceritakan apa yang telah dialaminya, namun setelah terus desak, akhirnya mau membeberkan kejadian yang telah dialaminya”, Kata salah satu sumber dari keluarga korban yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurutnya, pihak keluarga sangat terpukul dan geram dengan peristiwa tersebut karena tidak menyangka perstiwa nahas tersebut akan dialami anggota keluarganya.

“Kedua orang tua korban kaget saat mendengar pengakuan putrinya dan tidak terima anaknya diperlakukan tidak seronok oleh pelaku, maka segera melaporkan kasus ini ke Polisi”, Ungkapnya.

Tidak memerlukan waktu lama untuk petugas Kepolisian, segera melakukan penangkapan terhadap tersangka AG dan menggiringnya ke Mapolsek Kawali untuk mempertangungjawabkan perbatannya.

“Menurut pengakuan pelaku ia melakukan perbuatannya dengan bujuk rayu, sehingga korban menuruti kemauan pelaku. Dan pelaku mengakui aksi perbuatan bejatnya di salah satu kebun diarea selamaya”, Kata Iptu Salman Panit II Reskrim Polsek Kawali saat ditemui di Mapolsek Kawali, baru baru ini.

Atas perbuatannya, Lanjut Iptu Salman, pelaku akan dijerat pasal 81 dan pasal 82 uu perlindungan anak tahun 2003 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini kami masukan ke ruang tahanan Mapolsek Kawali untuk proses penyidikan lebih lanjut”, Ucapnya.

Sementara itu kondisi korban kini mengalami trauma hebat hingga enggan bertemu dengan orang lain dan masih tetap murung dan lebih suka mengurung diri dikamarnya.***Dedi Kuswandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *