HUKUM KRIMINAL

Melanggar Perda K3, Puluhan Lapak PKL Dibongkar Paksa Pol PP

Petugas Pol PP Ciamis saat melakukan penertiban pedagang Bambu yang dipajang di trotoar jalan, foto Dedi
Petugas Pol PP Ciamis saat melakukan penertiban pedagang Bambu yang dipajang di trotoar jalan, foto Dedi

Gapura Ciamis ,- Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja  (Satpol PP) Kabupaten,  Ciamis, Jawa Barat, dengan gencar  terus  berupaya menertibkan para pedagang  Kaki Lima ( PKL) yang selama ini keberadaannya melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban dan keindahan kota.

Petugas Pol PP tidak segan-segan untuk langsung melakukan pembongkaran bagi setiap lapak para Pedagang  Kaki Lima yang masih terus bandel memaksa berjualan  di wilayah Ciamis Kota terutama dizona terlarang untuk berjualan.

“Anggota kami dengan terpaksa harus  membongkar  lapak para PKL ini karena masih terus   membandel dan tak menghirau peringatan untuk tidak berjualan di tempat yang bukan tempatnya”, Kata YB Dwi Jaya,  Kepala bagian  Pengendali Opersi Satpol PP Kabupaten Ciamis, Rabu (23.3.2016).

Menurut Dwi Jaya, sejauh ini pihak  petugas sudah memperingatkan berulang-ulang agar mereka mematuhi peraturan yang telah ditetapkan pemerintah, namun tak di hiraukan.

“Himbauan kami berulang kali sudah tidak dihiraukan para PKL, makanya terpaksa kami membongkar dan mengamankan puluhan lapak  kios  dan mengangkutnya  ke kantor Sat Pol PP”, Ungkapnya.

Sementara itu,  Kepala bidang Peneritiban  umum, Sat Pol PP Ciamis, Dedi Iwa Saputra menegaskan   pihaknya telah membongkar dan menertibkan tidak kurang dari 30 kios milik PKL  dan mengamankannya.

“mereka dengan sengaja  menaruh kiosnya di atas trotoar,  sehingga mengganggu para pejalan kaki dan jelas-jelas melanggar Perda  K3 dan harus ditindak”, tegasnya.

Oprasi akan terus dilakukan, lanjut Dedi  dalam upaya penegakan Perda seta demi mewujudkan Kabupaten Ciamis sebagai daerah yang tertib aman dan nyaman.***Dedi Kuswandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *