Gapura Ciamis ,- Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten, Ciamis, Jawa Barat, dengan gencar terus berupaya menertibkan para pedagang Kaki Lima ( PKL) yang selama ini keberadaannya melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban dan keindahan kota.
Petugas Pol PP tidak segan-segan untuk langsung melakukan pembongkaran bagi setiap lapak para Pedagang Kaki Lima yang masih terus bandel memaksa berjualan di wilayah Ciamis Kota terutama dizona terlarang untuk berjualan.
“Anggota kami dengan terpaksa harus membongkar lapak para PKL ini karena masih terus membandel dan tak menghirau peringatan untuk tidak berjualan di tempat yang bukan tempatnya”, Kata YB Dwi Jaya, Kepala bagian Pengendali Opersi Satpol PP Kabupaten Ciamis, Rabu (23.3.2016).
Menurut Dwi Jaya, sejauh ini pihak petugas sudah memperingatkan berulang-ulang agar mereka mematuhi peraturan yang telah ditetapkan pemerintah, namun tak di hiraukan.
“Himbauan kami berulang kali sudah tidak dihiraukan para PKL, makanya terpaksa kami membongkar dan mengamankan puluhan lapak kios dan mengangkutnya ke kantor Sat Pol PP”, Ungkapnya.
Sementara itu, Kepala bidang Peneritiban umum, Sat Pol PP Ciamis, Dedi Iwa Saputra menegaskan pihaknya telah membongkar dan menertibkan tidak kurang dari 30 kios milik PKL dan mengamankannya.
“mereka dengan sengaja menaruh kiosnya di atas trotoar, sehingga mengganggu para pejalan kaki dan jelas-jelas melanggar Perda K3 dan harus ditindak”, tegasnya.
Oprasi akan terus dilakukan, lanjut Dedi dalam upaya penegakan Perda seta demi mewujudkan Kabupaten Ciamis sebagai daerah yang tertib aman dan nyaman.***Dedi Kuswandi