HUKUM KRIMINAL

Polres Ciamis Bekuk Pelaku Curanmor Dengan Modus Bius Biji Kecubung

Kapolres Ciamis AKBP Arief Rachman menunjukan Barang Bukti Sabu, foto Dek
Kapolres Ciamis AKBP Arief Rachman menunjukan Barang Bukti Sabu, foto Dek

Gapura Ciamis ,- Dua orang tersangka pelaku kejahatan dengan kekerasan berinisial AA (26) asal Pacet Kabupaten Bandung dengan  NK (26) seorang peremuan asal Purwakarta, keduanya bekerjasama melakukan tindakan kejahatan dengan modus meminjam mobil rental dan menganiaya sopirnya dengan memberinya makanan dicampur biji kecubung hingga korban tidak sadarkan diri.

“Kedua tersangka ini memang laki-laki dan perempuan namun memang bukan pasangan, melainkan mereka  sengaja berkelompok  untuk melakukan pencurian dengan kekerasan bermodus mengambil biji-biji kecubung  yang dicampurkan kedalam makanan  sehingga kadarnya tinggi dan membuat korban  kehilangan kesadarannya”, Kata Kapolres Ciamis AKBP Arife Rachman, Selasa (5/4/2016).

Menurut  Arief,  aksi kriminalitas dengan bentuk kekerasan yang dilakukan  sepasang  muda-mudi ini terjadi  tepatnya di SPBU  Cijeungjing Ciamis.

“ Awalnya warga sekitar menemukan seorang pria  bernama Nurahmat (27),  asal Cempaka sari, Kabupaten Purwakarta  dalam keadaan tergeletak dan tidak sadarkan diri. Oleh bersama petugas korban segera dilarikan ke RSUD Ciamis untuk  mendapatkan pertolongan medis”, Ungkapnya.

Berbekal laporan warga, lanjut Arief Jajarannya dari  Polsek Cijeungjing  bersama anggota Satreskrim langsung  melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya petugas berhasil mengetahui  jika korban adalah  merupakan sopir mobil  rental yang diduga kuat menjadi korban bius para pelaku.

Para pelaku kemudian  membawa lari kendaraan roda empat  jenis mini-bus  bernomor Polisi T 1591 AG  warna putih yang sebelumnya telah disewa  terlebih dahulu oleh pelaku.

“Berdasar keterangan korban jajaran kami mendapatkan informasi  tentang keberadaan kendaraan yang dibawa lari para pelaku  dan berada diwilayah Kulon Progo,  Yogyakarta. Bekerjasama dengan Polsek Cempaka, Alhamdulillah  pelaku beserta barang bukti  berhasil kita amankan”,  Tutur Arief.

Arief menambahkan,  para pelaku merupakan pencuri lintas daerah dan provinsi, dimana  berdasarkan dari pengakuannya , mereka telah melakukan aksi kejahatan sebanyak tujuh kali di tempat  yang berbeda-beda.

“Pengakuannya sudah tujuh kali melakukan aksi dan di TKP  Cijeungjing ini membuat keduanya tertangkap”, Ucapnya.

Kendaraan curian hasil kejahatan tersebut, biasanya dijual tersangka dalam harga murah berkisar antara Rp 15 hingga Rp 45 juta rupihan dan biasanya di jual kewilayah Lumajang Jawa Timur.

“Kedua tersangka pelaku  dijerat pasal 365  KUHP  tentang pencurian dengan kekerasan  dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun  penjara”, Pungkas Arief.***Dedi Kuswandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *