Gapura Ciamis ,- Dua orang tersangka pelaku anggota sindikat pencuri spesialis rumah kosong yang sangat meresahkan warga dberhasil i bekuk jajaran Satreskrim Polres Ciamis. Para terdangka diketahui sudah empat kali keluar masuk penjara dengan catatan aksi kejahatan lebih dari 19 kali aksi pencuriannya disejumlah lokasi selama dua pekan terakhir.
“Ini merupakan pelaku kambuhan yang sudah seringkali keluar masuk bui, dan memiliki catatan aksi kejahatan lebih dari 19 kali dibeberapa lokasi yang berbeda”, Kata AKP Roland Olaf Perdinan, asat Reskrim Polres Ciamis, kepada wartawan, Senin (25/4/2016).
Menurutnya, kedua pencuri yang sangat meresahkan warga sekitar tersebut berhasil diamankan berinisial MR (22) warga asal Panoongan, Ciamis serta WD (43) warga asal desa Kolot, Ciamis.
“Keduanya kami tangkap atas sejumlah aksi pencurian rumah kosong di 19 Tempat Kejadian Perkara di wilayah hukum Polres Ciamis yang dilakukan tersangka selama dua pekan terakhir”, Ungkapnya.
Berdasarkan catatan pihaknya, lanjut Roland, kedua pencuri itu pun sudah empat kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.
“Dalam melancarkan aksinya para pelaku dengan cara merusak jendela rumah yang ditinggal penghuninya, biasanya mereka mencongkel jendela atau pintu”, Tuturnya.
Dari tangan para tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah golok, linggis, tata kecil, kemudian 8 buah handphone berbagai merk, 3 buah jam tangan, 2 buah gelang emas, 3 cincin emas, 1 liontin dan 2 kendaraan bermotor serta sejumlah uang tunai.
“atas perbuatannya para tersangka akan diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kami juga sedang teus mengembangkan kasus tersebut dengan mengejar para penadah barang hasil curian dengan identitas pelaku sudah kami kantongi”, Tandas AKP Roland.
Polisi juga mengimbau kepada masyarakat khussnya di Kabupaten Ciamis, agar selalu berhari-hati dan mengunci pintu rapat apabila akan keluar rumah maupun saat sedang istirahat.***Dedi Kuswandi