HUKUM KRIMINAL

Spesialis Pencuri Rumah Kosong Kambuhan, Dibekuk Polres Ciamis

Dua Tersangka pelaku pecuri spesialis rumah Kosong saat digelandang petugas Polres Ciamis, foto Dedikus
Dua Tersangka pelaku pecuri spesialis rumah Kosong saat digelandang petugas Polres Ciamis, foto Dedikus

Gapura Ciamis ,- Dua orang tersangka pelaku anggota sindikat pencuri spesialis rumah kosong yang  sangat meresahkan warga dberhasil i bekuk jajaran Satreskrim Polres Ciamis. Para terdangka diketahui  sudah empat kali keluar masuk penjara dengan catatan aksi kejahatan lebih dari 19 kali   aksi pencuriannya disejumlah lokasi  selama dua pekan terakhir.

“Ini merupakan pelaku kambuhan yang sudah seringkali keluar masuk bui, dan memiliki catatan aksi kejahatan lebih dari 19 kali dibeberapa lokasi yang berbeda”, Kata AKP Roland Olaf Perdinan, asat Reskrim Polres Ciamis, kepada wartawan, Senin (25/4/2016).

Menurutnya, kedua pencuri yang sangat meresahkan warga sekitar tersebut berhasil diamankan berinisial  MR (22) warga asal Panoongan, Ciamis  serta  WD (43) warga asal desa Kolot, Ciamis.

“Keduanya   kami tangkap atas sejumlah aksi pencurian rumah kosong di 19 Tempat Kejadian Perkara  di wilayah hukum Polres Ciamis yang dilakukan tersangka  selama dua pekan terakhir”, Ungkapnya.

Berdasarkan catatan pihaknya, lanjut Roland, kedua pencuri itu pun sudah empat kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.

“Dalam melancarkan aksinya para pelaku dengan cara merusak jendela rumah yang ditinggal penghuninya, biasanya mereka mencongkel  jendela atau pintu”, Tuturnya.

Dari tangan para tersangka  Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah golok,  linggis,  tata kecil, kemudian 8 buah handphone berbagai merk,  3 buah jam tangan,  2 buah gelang emas,  3 cincin emas,  1 liontin dan 2 kendaraan bermotor serta sejumlah uang tunai.

“atas perbuatannya  para tersangka  akan diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kami juga sedang teus mengembangkan kasus tersebut dengan mengejar para penadah barang hasil curian dengan identitas pelaku sudah kami kantongi”,  Tandas AKP Roland.

 Polisi juga mengimbau kepada masyarakat  khussnya di Kabupaten Ciamis, agar selalu berhari-hati dan mengunci pintu rapat apabila akan keluar rumah maupun saat sedang istirahat.***Dedi Kuswandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *