HUKUM KRIMINAL

Ingin Tes Kejantanan, Seorang Kakek Cabuli Bocah Ingusan

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Sugen Haryadi, foto jmb
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Sugen Haryadi, foto jmb

Gapura Garut ,- Seorang kakek warga Kompleks Perumahan Candramerta Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut terpaksa harus mendekam dirruang tahanan Mapolres Garut menyusul perbuatan bejatnya  yang tega mencabuli “S” seorang bocah berusia 9 tahun yang masih tetangga pelaku.

Tersangka pelaku dilaporkan orang tua “S” yang tak terima dengan perlakuan tersangka terhadap anaknya.  Awalnya pihak keluarga tak menyangka jika pelaku sampai hati melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap bocah yang masih ingusan.

Pihak keluarga mengaku tidak sedikitpun menyangka perbuatan tersangka karena rumah mereka saling berhadapan.

“Awlaya sama sekali kami tidak menyangka dan tidak sedikitpun menaruh curiga terhadap pelaku bahkan sebelumnya juga kami sering menitipkan anak kami kepada pelaku saat orang tuanya bekerja”, Kata Didin Paman korban saat ditemui wartawan, Selasa (25/5/2016).

Didin menerangkan, ponakannya mengaku diperlakukan tidak senonoh saat ia dimandikan sebelum berangkat sekolah.

“keponakan saya mengaku disuruh pelaku untuk memegang alat vitalnya dan ia juga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap koban saat itu”, Terangnya.

Untuk memastikan kebenaran perbuatan pelaku, korban dibawa orang tuanya ke Puskemas untuk mendapatkan visum.

Sementara itu menurut Kepolisian berdasarkan  dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mengaku iseng melakukan perbuatannya karena penasaran ingin mencoba kemampuan alat vitalnya yang sudah beberapa bulan terakhir mengalami gangguan.

“pengakuan tersangka hanya iseng saja karena selama ini ia mengalami gangguan pada alat vitalnya, kemungkinan ingin mencoba masih bisa bangun atau tidak karena beberapa bulan terakir ini mengaku sudah tidak bisa bangun-bangun”, Ungkap AKP Sugen Haryadi, Kasat Reskrip Polres Garut kepada sejumlah wartawan di Mapolres Garut, Selasa (24/5/2016).

Menurut Sugeng tersangka diamankan pihaknya setelah sebelumnya mendapatkan laporan pihak orang tua korban atas perbuatan tersangka.

“Tersangka kami amankan kemudian diperiksa sesuai laporan dari pihak korban dan kemungkinan tersangka akan dijerat undang-undang perlindungan anak  dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara”, Tanasnya.

Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya,  tersangka kini mendekam di sel tahanan sambil menunggu proses hukum lebih lajut.  Sementara korban saat ini berada dalam pendampingan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut.***Bro

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *