HUKUM KRIMINAL

Perampas Truk Sampah DKI Jakarta Dibekuk Polres Ciamis

Kedua tersangka perampas truk sampah Pemda DKI Jakarta saat berada di Mapolres Ciamis, foto Dedi
Kedua tersangka perampas truk sampah Pemda DKI Jakarta saat berada di Mapolres Ciamis, foto Dedi

Gapura Ciamis ,- Jajaran Kepolisian Resort  Ciamis berhasil membekuk  dua orang  tersangka pelaku yang diduga kuat sebagai pelaku perampokan kendaraan dinas milik Pemerintah DKI Jakarta  berupa Truk pengangkut sampah.

Pelaku berinisial DH warga  Kelurahan  Mekarsari Kecamatan  Cileungsi Kabupaten  Bogor  dan SN warga asal Bekasi tidak bisa berkutik saat  petugas Satuan Lalu Lintas Polres Ciamis mengamankan keduanya berikut barangbukti kejahatan mereka.

Sebelumnya pihak Petugas Satlantas Polres Ciamis menerima laporan bahwa Truk sampah milik Pemda DKI Jakarta  telah hilang dan di bawa kabur pencurinya. Penyelidikan yang dilakukan petugas menggunakan GPS  Truk sampah tersebut terlacak berada di wilayah Ciamis menuju wilayah Jawa Tengah.

“Anggota kami dari Satlantas melakukan pengejaran,  namun  para pelaku terus melarikan diri hingga  mencapai perbatasan wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah”, Kata Kompol Imam Rachman Wakapolres Ciamis, kepada wartawan, Sabtu (11/6/2016).

Menurutnya dari tangan paara tersangka,  petugas berhasil mengamankan Truk sampah  serta mengamnakan satu pucuk senjata Air Softgun berjenis revolver yang diduga digunakan untuk mengancam sopir saat merampas truk sampah tersebut.

“Ada beberapa barang bukti yang kita amankan selain Truk ada  obeng, tang serta sepucuk senjata air softgun jenis revolver yang diduga mereka gunakan untuk mengancam soir truk saat melakukan tindak kejahatannya”, Ungkapnya.

Kartu identitas para pelaku juga diamankan lanjut Imam,  dimana dua orang pelaku berhasil diamankan sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran  petugas

“Akibat perbuatannya para  tersangka kini kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut, bagi para tersangka akan dijerat  pasal 363 KUH Pidana  dengan ancaman maksimal hukuman 10 tahun penjara”, Tandasnya.

Para tersangka kini harus mendekam diruang tahanan Mapolres Ciamis.***Dedi Kuswandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *