berdasarkan informasi yang berhasil dihumpun dan ditulis sindonews.com para pekerja asing tersebut dipekerjakan oleh PT Indonesia River Engenering yang sedang mengerjakan proyek pembangunan pabrik semen, di Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten.
Para pekerja asing itu tidak ada satpun yang bersedia menunjukan dokumen saat petugas meminta memperlihatkannya seperti paspor, dan izin bekerja, para tenaga kerja kasar itu tidak bisa menunjukkannya.
“Dugaan sementara tidak memiliki dokumen, tapi nanti kita akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Kata Kombes Pol Nurullah Direktur Kriminal Khusus, kepada wartawan, Senin (1/8/2016).
Sebelum melakukan pemeriksaan pihak kepolisian mengakui telah melakukan penyelidikan terlebih dahulu berdasarkan laporan dari warga yang resah dengan keberadaan tenaga asing yang tidak bisa bahasa Indonesia itu.
“Ini laporan dari warga. Mereka ini dipekerjakan oleh PT C. Mereka bekerja sudah ada yang setahun, tujuh bulan, empat bulan,”Ungkap Nurullah.
Nurullah menyebutkan pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para TKA tersebut sambil menunggu penjelasan dari pihak perusahaan yang mempekerjakannya.