HUKUM KRIMINAL

Polda Banten Amankan 70 Pekerja Asing Ilegal

Para tenaga asing asal tiongkok saat digiring petugas, foto istimewa
Para tenaga asing asal tiongkok saat digiring petugas, foto istimewa
Gapura Serang ,-  Sedikitnya sekitar 70 Tenaga Kerja Asing (TKA) berasal dari Tiongkok diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Banten. Keberadaan para TKA tersebut  diduga ilegal, karena tidak bisa menunjukan dokumen apapun termasuk visa dan pasport.

berdasarkan informasi yang berhasil dihumpun dan ditulis sindonews.com para pekerja asing tersebut  dipekerjakan oleh PT Indonesia River Engenering yang sedang mengerjakan proyek pembangunan pabrik semen, di Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten.

Para pekerja asing itu tidak ada satpun yang bersedia menunjukan dokumen saat petugas meminta memperlihatkannya seperti paspor, dan izin bekerja, para tenaga kerja kasar itu tidak bisa menunjukkannya.

Petugas Kepolisain saat itu juga langsung membawa 70 TKA tersebut ke Mapolda Banten untuk dimintai keterangan.

“Dugaan sementara tidak memiliki dokumen, tapi nanti kita akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Kata Kombes Pol Nurullah Direktur Kriminal Khusus, kepada wartawan, Senin (1/8/2016).

Sebelum melakukan pemeriksaan  pihak kepolisian mengakui telah melakukan penyelidikan terlebih dahulu berdasarkan laporan dari warga yang resah dengan keberadaan tenaga asing yang tidak bisa bahasa Indonesia itu.

“Ini laporan dari warga. Mereka ini dipekerjakan oleh PT C. Mereka bekerja sudah ada yang setahun, tujuh bulan, empat bulan,”Ungkap Nurullah.

Nurullah menyebutkan pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para TKA tersebut sambil menunggu penjelasan dari pihak perusahaan yang mempekerjakannya.

“Untuk sementara diduga ilegal, karena tidak bisa menunjukkan paspor,”Tandasnya.***TGM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *