HUKUM KRIMINAL

Dirazia, Warung Jamu di Banjar Masih Menjual Miras

Petugas Satpol PP Kota Banjar menunjukan miras hasil razia diwarung jamu, foto Hermanto
Petugas Satpol PP Kota Banjar menunjukan miras hasil razia diwarung jamu, foto Hermanto

Gapura Kota Banjar , – Razia penyakit masyarakat yang terus gencar dilakukan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  Kota Banjar kembali menyita sejumlah botol minuman keras dari sejumlah titik target razia.

Lokasi pertama yang didatangi petugas adalah kios jamu yang berada diwilayah pasar dan Doboku. Namun diduga bocor, di dua kios yang menjadi target ternyata  tidak ditemukan sasaran.

Petugas kemudian melanjutkan razia dengan menuju deretan kios jamu di wilayah Binangun. Lagi-lagi, petugas tidak menemukan miras alias nihil.

Tidak lantas menyerah sampai disitu, petugas kemudian menuju ke wilayah Bojongkantong Langensari. Disana, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 17 botol miras jenis anggur ginseng.

Miras tersebut diamankan dari seorang ibu rumah tangga berinisial Tin (45) warga  lingkung Bojongsari RT 4/3, Kel Bojongkantong, Kecamatan Langensari Kota Banjar. Tin yang merupakan penjual minuman keras kelas rumahan tersebut, rumahnya digeledah petugas satpol PP, hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan 17 botol miras yang tersimpan pada sebuah kardus  di dalam kamar.

Kasatpol PP Kota Banjar, Yayan Herdiaman melalui kasi Gakda, Yaya Kurnia Subrata mengatakan, kegiatan ini merupakan operasi untuk meminimalisir peredaran minuman keras di Kota Banjar. Selain operasi miras, dalam hari yang sama, Pol PP pun merazia hotel-hotel yang kerap dipakai berbuat maksiat.

“Kami berhasil mengamankan 17 botol miras saja, dan saya menduga operasi ini bocor,”Kata Yaya, Rabu (4/8/2016).

Selanjutnya, barang bukti berupa 17 botol miras diamankan di Kantor Satpol PP, kemudian pemilik dan penjulan miras tersebut ,akan  dipanggil guna menjalani proses pemeriksaan dan bersap-siap untuk menerima sangsi melalui Tipiring.

“Kami pun akan memanggil penjual miras tersebut besok. Nantinya, penjual miras akan dikenai sanksi tindak pidana ringan”, Tandas Yaya.***Hermanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *