HUKUM KRIMINAL

Dispenda: Sekitar 90 Ribu Kendaraan di Garut Masih Menunggak Pajak

gambar razia KTMDU, foto ilustrasi
gambar razia KTMDU, foto ilustrasi

Gapura Garut ,- Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Barat Cabang Pelayanan Garut, mencatat sedikitnya ada sekitar 90 ribu kendaraan bermotor (ranmor) diwilayah Kabupaten Garut yang belum melakukan pembayaran pajak dengan berbagai alasan.

Guna menjaring para penunggak pajak kendaraan bermotor tersebut, pihak Dispenda Jabar Cabang Pelayanan Kabupaten Garut   kembali melakukan operasi Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) dibeberapa titik, Rabu (24/8/2016).

Menurut, Kepala Cabang Pelayanan Dispenda Provinsi Wilayah Pelayanan Garut, Mochamad Eri Ruyani mengatakan dari keseluruhan kendaraan bermotor di Garut 25 persen diantaranya belum melakukan pembayaran pajak oleh pemiliknya.

“Banyak faktor yang menyebabkan mereka belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor miliknya, dan salah satunya karena hilang. Salah satuupaya yang kita lakukan agar pemilik kendaraan membayar pajak yaitu dengan melakukan operasi KTMDU di sejumlah titik di Kabupaten Garut ini”, Kata Eri kepada wartawan disela-sela kegiatan operasi KTMDU, Rabu (24/8/2016).

Menurut Eri,  Ini merupakan operasi phaknya pada triwulan ke empat dan di triwulan ke satu hingga tiga sebelumnya sudah melakukan operasi serupa dengan target minimal 30 persen dari 90 ribu kendaraan yang menunggak pajak segera membayarnya.

“kami melibatkan unsur gabungan TNI dari Detasemen Polisi Militer, Polri, Dishub dengan jumlah personil yang dilibatkan 100 orang. Kemarin sendiri dilakukan operasi di dua titik, yaitu wilayah Tarogong Kidul bunderan SMKN 2 Garut dan kawasan Muara Sanding wilayah Kepolisian Sektor Garut Kota.” Ungkapnya.

Eri menyebutkan dari 90 ribu kendaraan yang belum membayar pajak, 95 persen diantaranya merupakan kendaraan bermotor roda dua dan sisanya kendaraan roda empat atau lebih.

“Saat dilakukan operasi memang alasan mereka belum membayar pajak karena tidak memiliki uang, BPKBnya ada di leasing, ada juga karena sengaja melakukan keterlambatan pembayaran, bahkan ada juga yang mengaku kendaraannya hilang dicuri,” Tuturnya.

Selain operasi KTMDU, lanjut  Eri, pihaknya pun bekerjasama dengan sejumlah Polsek melalui Babinkamtibmas untuk mendatangi pemilik kendaraan yang belum membayar pajak. Kedatangan anggota Babinkamtibmas sendiri  dipastikan hanya untuk mengingatkan agar segera melakukan pembayaran, tidak untuk mengambil kendaraannya.

“Dalam undang-undang memang tidak ada yang isinya boleh mengambil kendaraan dari pemiliknya yang belum membayar pajak, kecuali undang-undang atau aturan yang mengaturnya membolehkan. Dan saat operasi pun kami ada Samsat Gendong dimana bisa melakukan pembayaran pajak tahunan dan dilakukan pengeprinan langsung di sekitar lokasi operasi KTMDU,” Tandasnya.***Margogo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *