HUKUM KRIMINAL

Ketua Parfi Gatot Brajamusti Dicokok Polisi Saat Pesta Sabu

Gatot Brajamusti, Ketua Parfi tersangkut narkoba, foto istimewa
Gatot Brajamusti, Ketua Parfi tersangkut narkoba, foto istimewa

Gapura Seleberita ,- Ketua Persatuan Artis Film Indonesaia (Parfi) Gatot Brajamusti tersangkut kasus narkoba. Ia dibekuk Satuan tugas gabungan kepolisian Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), saat berada didaam kamar 1100 Hotel Golden Tulip diduga tengah berpesta narkoba jenis sabu, Minggu (28/8/2016).

Gatot yang baru saja terpilih menjadi Ketua Umum Parfi untuk kedua kalinya dalam Kongres Parfi  di Mataram pada 24-28 Agustus 2016. Ia dicokok bersama seorang perempuan bernama Dewi Aminah yang menemaninya berpesta sabu.

Bersana Gatot Polisi mengamankan satu plastik klip berisi sabu, alat pengisap sabu, pipet kaca, sedotan, korek gas, serta dompet berisi uang dan kartu identitas dari dalam kamar hotel tersebut.

Gatot dan Dewi pun langsung digelandang ke kantor polisi setempat untuk menjalani pemeriksaan.

“Tersangka sering melakukan pesta sabu atau narkoba,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar seperti dilansir detikcom.

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan segera melakukan kordnasi dan langsung menggeledah rumah tinggal Gatot dan Dewi yang berada di Jalan Niaga Hijau X Nomor 1 Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Dari rumah tersangka, petugas menemukan 30 jarum suntik, 9 alat pengisap sabu, 7 cangklong sebagai alat pengisap sabu, 39 korek api, dan satu bungkusan diduga berisi sabu seberat kurang dari 10 gram. Belakangan, polisi menyatakan bahwa bungkusan tersebut berisi sejenis tawas.

Polisi juga menemukan dan menyita 1 pistol Browning, satu senjata api jenis Glock 26, senjata api jenis Walther, sebuah sangkur, 500 butir amunisi 9 milimeter, 3 kotak amunisi 9 milimeter, dan sekotak amunisi Fiochini 32 auto.

Tak hanya itu, polisi juga menyita satwa dilindungi, yaitu satu ekor harimau Sumatera dan satu ekor burung elang Jawa, yang sudah diawetkan.

“Tim gabungan menyita barang bukti terkait tindak pidana penyalahgunaan penyimpanan amunisi yang diatur dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951,” ujar Boy.

Boy menegaskan penanganan sejumlah kasus yang menimpa Gatot tersebut ditangani berbeda.  Untuk kasus yang di Mataram akan ditangani Polres Mataram NTT, Sedangkan untuk penyalahgunaan psikotropika di Jakarta akan ditangani Polres Jakarta Selatan. Dan untuk penyimpanan amunisi dan hewan langka ditangani Polda Metro Jaya.

Polisi menjerat Gatot dengan sejumlah pasal. Selain narkoba, ia juga dijerat pasal kepemilikan amunisi dan kepemilikan hewan langka yang diawetkan. Namun belum diketahui, berapa tahun ancaman yang bakal dijatuhkan kepada Gatot.***TGM (dikutif dari berbagai sumber)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *