HUKUM KRIMINAL

Polres Banjar Bekuk Komplotan Pembobol ATM

Ketiga tersangka pelaku Komplotan pembobol ATM Hanya bisa tertunduk lesu saat dibekuk Polres Kota Banjar, foto Hermanto
Ketiga tersangka pelaku Komplotan pembobol ATM Hanya bisa tertunduk lesu saat dibekuk Polres Kota Banjar, foto Hermanto

Gapura Kota Banjar , – Komplotan pembobol ATM yang beranggotakan tiga orang berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Banjar. Satu diantara anggota Komplotan tersebut seorang perempuan berinisial N (20). Dua orang pelaku lainnya adalah AHN (31) dan J (30), ketiganya  merupakan warga Lampung.

Ketiga anggota Komplotan tersebut ditangkap di areal terminal Bus Kota Banjar berdasarkan ciri-ciri yang dikenali oleh petugas kepolisian  berdasarkan laporan dari masyarakat dan hasil rekaman kamera CCTV yang terpasang disebuah ATM.

Kasat Reskrim Polres Kota Banjar, AKP Semiyono menyebutkan, para pelaku membobol uang dari mesin ATM dengan cara menggunakan modus lama, yakni dengan berpura-pura menolong korban kemudian menukarkan kartu ATM mereka dengan korban. Kemudian menggunakan obeng kecil  dan memasukan kartu ATM milik mereka. Setelah mesin ATM terkuasai kemudian mereka pun memasukan pinnya, dan mengambil uangnya.

“Kami berhasil menangkap mereka di areal terminal Banjar, dan berdasarkan laporan dari masyarakat,”ujarnya kepada wartawan, Jum’at (2/9/2016).

Sumiyono menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan para pelaku sudah melakukan aksi pencurian sebanyak tiga kali di tiga mesin ATM yang berbeda di Kota Banjar. Komplota pelaku juga diduga telah melakukan aksinya di tiga wilayah lain yakni Pangandaran, Bekasi dan Tangerang.

“Para pelaku merupakan pemain lintas daerah, hal ini dibuktikan dari pengakuan pelaku bahwa  mereka selain di Banjar, juga melakukan aksinya di daerah Pangandaran, Bekasi dan Tanggerang,”imbuhnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu buah kartu ATM, uang sebanyak Rp 1.250.000, dan satu buah obeng kecil. Kini ketiga pelaku meringkuk di sel tahanan Mapolres Banjar. Mereka dikenai pasal 363 tentang pencurian dilakukan bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Guna penyelidikan lebih lanjut, ketiga pelaku kini ditahan di sel Mapolres Banjar,”Tandasnya.***Hermanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *