HUKUM KRIMINAL

Tega, Bapak Tiri Aniaya Bocah Berusia Dua Tahun

Gapura Jakarta ,- Jajaran Kepolisian Resort Metro Jakarta Utara (Polrestro Jakut) berhasil menangkap seorang pria berinisial DI (31). DI diduga telah menganiaya anak tirinya berinisial RA (2) dengan memukul dan menyulut rokok para korban.

“Tersangka DI masih menjalani pemeriksaan,” kata Kepala Subbagian Humas Polrestro Jakarta Utara Komisaris Polisi Sungkono di Jakarta, Sabtu (10/9/2016) sebagaimana dilansir republika online.

Menurut Sungkono, penyidik kepolisian masih terus mendalami motif tersangka DI yang tega menganiaya anak tirinya yang masih berusia dua tahun.

Perbuatan tersangka telah mengakibatkan luka memar pada bagian wajah, perut dan luka bekas rokok pada telinga bocah nahas tersebut.

Sungkono menyebutkan, terungkapnya kasus penganiayaan bocoh tersebut awalnya karena para tetangga tersangka kerap mendengar tangisan korban RA dirumahnya Jalan Rawa Bebek Penjaringan Jakarta Utara pada Jumat (9/9/2016).

Selanjutnya, tetangga itu memberitahukan kepada kakak tersangka KA (33) yang langsung melihat korban dalam kondisi tanpa pakaian dan menangis karena kesakitan.

Melihat korban terbaring penuh luka, KA dan warga lain melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka DI.

Tersangka DI tandas Sungkono akan dijerat Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun.***TGM (sumber republika)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *