HUKUM KRIMINAL

Diduga Ilegal, Polisi Purwakarta Gagalkan Pemberangkatan 17 TKW

ilustrasi-tki-ilegal-320x192

Gapura Purwakarta ,- Jajaran Satreskrim Polres Purwakarta berhasil menggagalkan pengiriman 17 orang  Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang diduga ilegal hendak dikirim ke Arab Saudi dan beberapa negara Timur Tengah lainnya.

Para calon TKW  tersebut selain tidak mengantongi dokumen resmi juga tidak memiliki keahlian sebagai calon tenaga kerja.

Kepolisian Purwakarta mengbongkar rencana pengiriman TKW tersebut atas laporan warga yang yang mengetahui adanya pengiriman TKW  dengan tujuan ke Arab Saudi. Polisi menduga pengiriman ke 17 orang TKW  tersebut dilakukan secara ilegal.

Iptu. Yadi Suryadi KBO Sat Reskrim Polres Purwakarta, membenarkan bahwa pihaknya telah menggagalkan pengiriman TKW asal Kabupaten Purwakarta, di sekitaran Gerbang Tol Jatiluhur Kabupaten Purwakarta yang hendak masuk tol tujuan Jakarta pada Senin (26/9/2016).

“Kini ke 17 orang TKW dan pengemudi kendaraan, sekaligus penyalur  harus menjalani pemeriksaan, di unit PPA Polres Purwakarta.”Kata  Yadi, Selasa (27/9/2016).

Menurut Yadi, para TKW yang hendak di berangkatkan ke Arab Saudi tersebut diketahui  melalui jasa PJTKI atas nama  PT Timur Mandiri, yang beralamatkan di Jakarta.

“Para TKW, mengaku tidak lagi memperdulikan adanya Moratorium pengiriman TKI ke Timur Tengah. Meski tidak memiliki keahlian, mereka beralasan tak bisa lagi mendapatkan uang untuk mencukupi kebutuhan, jika tetap bertahan di Indonesia,” Ungkapnya.

Yadi Menambahkan, hingga saat ini  pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan, terhadap 17 orang TKW, termasuk memeriksa Husni Mubarok  pengemudi kendaraan yang mengangkut sekaligus diduga sebagai penyalurnya.

“kami mengamankan dua unit kendaraan jenis mini bus, yang digunakan untuk mengangkut para TKW sebagai barang bukti,”Imbuhnya.

Terkait kemungkinan adanya tindak pidana, Yadi menegaskan pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut dengan  melakukan pemeriksaan intensif semua pihak terkait.

“Kami masih terus mendalami terkait yang dilakukan pihak sponsor maupun perusahaan atau pengerah jasa tenaga kerja keluar negeri ini,” . Pungkasnya.***Deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *