HUKUM KRIMINAL

Laksanakan Perintah Presiden, Polres Garut Turunkan Tim Usut Kerusakan Hutan Hulu Cimanuk

Kapolres Garut AKBP Arif Budiman saat memeriksa kesiapan pasukan, foto dokumentasi
Kapolres Garut AKBP Arif Budiman saat memeriksa kesiapan pasukan, foto dokumentasi
Gapura Garut ,- Jajaran Kepolisian Resor Garut‎ telah menurunkan tim dari Satuan Reserse kriminal untuk mengungkap tragedi banjir bandang yang merenggut banyak korban jiwa meninggal pada Selasa 20 September 2016  lalu.
Pengusutan pihak kepolisian terhadap dugaan adanya perusakan hutan dikawasan hulu sungai Cimanuk yang menjadi salah satu penyebab banjir bandang tersebut, sebelumnya diperintahkan Presiden Joko Widodo melalui Kapolri Jendran Polisi Tito Karnavian saat kunjungannya ke Garut meninjau langsung lokasi bencana baru-baru ini.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Garut, AKP Ridwan Tampubolon mengatakan pasca terjadinya banjir bandang yang menerjang Garut‎ pihaknya langsung menurunkan tim dari Satuan Reserse dan Kriminal untuk melakukan pengecekan ke hulu Sungai Cimanuk.
Diakui Ridwan pihaknya langsung melakukan penyelidikan mengingat di tahun 2015 lalu pernah mengungkap beberapa kasus illegal logging yang terjadi di sejumlah kawasan hutan dari beberapa laporan yang masuk.
“Sebelum Kapolri dan Presiden memerintahkan untuk mengungkap penyebab banjir bandang, tim dari Satreskrim memang sudah turun ke lapangan atau hulu sungai Cimanuk untuk melakukan penyelidikan. Saat Kapolri dan Presiden datang dan meninjau lokasi bencana dan memerintahkan untuk mengungkap, penyelidikan semakin kita intensifkan guna mengungkap apa yang diperintahkan,”Kata AKP Ridwan, Minggu (2/10/2016).
Ridwan menyebutkan berdasarkan data dari Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Garut, selama tahun 2015 lalu, sedikitnya ada  empat kasus illegal logging yang terjadi di wilayah selatan Garut.
“Lebih dari lima orang tersangka yang saat itu didapatkan langsung diperiksa dan berkasnya saat le‎ngkap sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Garut bahkan sudah diberikan putusan terhadap para terdakwa,”Ungkapnya.
Ridwan menambahkan terkait dengan putusan terhadap para terdakwa illegal loging tersebut dirinya belum  mendapatkan informasi ihwal hasil putusannya.
“Berdasarkan penjelasan dari Kanit Tipidter Ipda Adnan mereka para tersangka dijerat pasal dengan ancaman hukuman diatas lima tahun. Untuk pengungkapan masalah banjir bandang ini, tim dari Satreskrim Polres Garut masih terus melakukan penyelidikan dan turun ke lapangan agar apa yang terjadi ini bisa diungkap segera,” Tuturnya.
Diluar kontek penyelidikan yang tengah dilakukan jajarannya lanjut Ridwan,  masyarakat diharapkan bisa ikut membantu jika mengetahui adanya aktifitas pembalakan hutan di kawasan hulu sungai Cimanuk sehingga menyebabkan banjir Bandang dan menerjang sejumlah titik di Garut.
“Dengan begitu masyarakat ikut berkontribusi menyelamatkan kawasan yang seharusnya memberikan manfaat, bukan memberikan ancaman bagi warga Garut.  Jangan takut jika ada warga yang pernah melihat atau mengetahui adanya aktifitas pembalakan hutan yang terjadi di wilayahnya, laporkan langsung kepada petugas kepolisian terdekat atau Bhabinkamtibas, Polsek, atau ke Polres Langsung,” Tuturnya.
Ridwan berjanji pihaknya  akan langsung terjun ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan yang diberikan.
“jangan diam karena kalau diam terus akan banyak korban dan bukan tidak mungkin kejadian serupa akan kembali terjadi dan jatuh korban lagi,”Tandasnya.***Margogo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *