HUKUM KRIMINAL

Polres Garut Tangkap Tiga Warga Penyalahguna Obat-obatan Psikoterapika

Kapolres Garut AKBP Arif Budiman didampingi Kasat Narkoba AKP Remmy Eka Saputra saat menunjukan barang bukti sabu-sabu, di Mapolres Garut, Rabu, Selasa (16/8/2016) foto jmb
Kapolres Garut AKBP Arif Budiman didampingi Kasat Narkoba AKP Remmy Eka Saputra saat menunjukan barang bukti sabu-sabu, di Mapolres Garut, Rabu, Selasa (16/8/2016) foto jmb

Gapura Garut ,- Tiga orang warga kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut terpaksa diamankan petugas Kepolisian dari Polres Garut. Ketiga rang warga tersebut diantaranya IN (26) warga kampung Cikantong RT02/04, Desa Sukamukti, Kecamatan Karangpawitan.

Menurut Kasubag Humas Polres Garut AKP Ridwan Tampubolon, dari tangan IN Polisi mengamankan satu strip  tablet Alfrazolam yang berisi 10 tablet, kemudian dilakukan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya.

“Kronologi pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan warga yang menginformasikan didesa mereka sering dijadikan tempat transaksi obat-obatan terlarang. Petugas kemudian berhasil menangkap seorang warga berinisial IN, dimana petugas menyita satu strip tablet alfrazolam yang berisi 10 tablet. IN ditangkap petugas pada Jumat 07 September 2016, pukul 11.00 WIB di Jalan Raya Wanaraja, Kecamatan Wanaraja,” kata Ridwan, Senin (10/10/2016).

Ridwan menyebutkan dari hasil pengembangan penangkapan IN, petugas kemudian memburu warga lain berinisial B, 48, asal Kampung Kudang RT02/04, Desa Wanajaya, Kecamatan Wanaraja.

“Masih di hari yang sama, B kemudian diamankan di Jalan Raya Cibatu, Desa Cibeureum, Kecamatan Pangatikan, pada pukul 13.00 WIB. Dari B, petugas menyita  enam tablet psikotropika jenis riklona clonazepam,”ungkapnya.

Usai menangkap B lanjut Ridwan,  Polisi kembali mendapat keterangan baru mengenai adanya seorang warga lainnya, yaitu seorang pria berinisial EC, 41, warga Kampung Kalangsari RT03/04, Desa Cibereum, Kecamatan Pangatikan. EC diamankan di Kampung Kalangsari pada sore hari pukul 16.30 WIB.

“Dari penggeledahan terhadap EC, petugas mendapai tiga lembar (strip) tablet psikotropika jenis riklona clonazepam, yang masing-masingnya terdapat 10 tablet,” ucapnya.

Ketiganya kemudian digiring ke Mapolres Garut untuk kepentingan proses selanjutnya. Mereka pun menjalani tes urine.

“Barang bukti berupa obat-obatan psikotropika dikirim ke labfor untuk ditindaklanjuti. Asal usulnya (obat-obatan) masih dalam penyelidikan,” jelasnya.

Ketiga orang warga tersebut akan dijerat Polisi dengan Pasal 62 subsider Pasal 60 ayat (2), subsider Pasal 60 ayat (5), UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Adapun hukuman yang mengancam mereka adalah pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.***Bro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *