HUKUM KRIMINAL

Cabuli Anak Tirinya, Seorang Pria Dibekuk Petugas Polres Purwakarta

Tersangka Hasan pelaku pencabulan terhadap anak tirinya saat diperiksa Unit PPA Polres Purwakarta, foto Deni
Tersangka Hasan pelaku pencabulan terhadap anak tirinya saat diperiksa Unit PPA Polres Purwakarta, foto Deni

Gapura Purwakarta ,- Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil menangkap seorang pria bernama Hasan (33), warga Pasir Peuteuy, Desa Pamoyanan, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta. Pria tersebut ditangkap terkait kasus tindakan asusila yang dilakukan pelaku yang telah tega menyetubuhi anak tirinya.

Tindakan bejat pelaku terjadi sejak  korban masih duduk di kelas 6 sekolah dasar hingga  korban duduk di kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Dihadapan petugas Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purwakarta,  Hasan tampak tertunduk malu begitupun saat digiring petugas keruang pemeriksaan untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus asusila yang dilakukannya terhadap Bunga (16) bukan nama sebenarnya.

“Kasus tindakan perkosaan terhadap anak tirinya ini terjadi saat korban Bunga masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar. Ada pun kejadian terakhir dialami korban setelah korban duduk di bangku kelas 3 SMP. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan tindakan bejat ayah tirinya kepada ayah kandungnya yang bernama Asep hingga kasusnya dilaporkan kepada kepolisian,”Kata  Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Dadang Garnadi, Senin (17/10/2016).

Dijelaskan Dadang modus yang dilancarkan tersangka pelaku sendiri dengan cara pemaksaan dan ancaman terhadap korban agar tidak melaporkan kepada ibu kandungnya.

“Tindakan perkosaan ini terjadi di rumah tersangka saat istrinya sedang berjualan, sehingga tersangka bebas melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak tirinya,”ungkap Dadang.

Sementara itu, tersangka Hasan kepada petugas mengaku khilaf dan gelap mata atas tindakannya menyetubuhi anak tirinya tersebut. “Saya khilaf,” ucapnya singkat sambil tertunduk.

Tersangka dikini harus mendekam diruang tahanan Mapolres Purwakarta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dimata hukum ,dengan sejumlah pasar termasuk pasal dalam undang-undang perlindungan anak akan menjeratnya.***Deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *