HUKUM KRIMINAL

Polres Purwakarta Razia Calo dan Pungli Pengurusan SIM

Kasat Lantas Polres Purwakarta AKP Arman Sahti saat memberikan keterangan kepada wartawan, foto Deni
Kasat Lantas Polres Purwakarta AKP Arman Sahti saat memberikan keterangan kepada wartawan, foto Deni

Gapura Purwakarta ,- Kasat Lantas Polres Purwakarta AKP Arman Sahti mengambil langkah antisipatif terhadap terjadinya pungli dan calo dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Purwakarta.

Bekerjasama dengan Provost Polres Purwakarta, razia pungli dan calo dalam pembuatan SIM digelar di sekitar lokasi kantor pengurusan SIM di Mapolres Purwakarta, sejak Selasa 18 Oktober 2016 terus gencar dilakukan.

Tampak salah seorang anggota Provost Polres Purwakarta memberikan arahan dan bimbingan kepada calon peserta yang akan membuat SIM baru atau memperpanjang SIM.

“Kita akan menerapkan program one gate system untuk mencegah agar calo tidak bisa masuk ke dalam area Polres Purwakarta. Kemudian, bagi masyarakat yang akan mengurus perpanjangan dan pengurusan SIM baru akan diberi kartu pengenal,”Kata AKP Arman Sahti Kasat Lantas Polres Purwakarta kepada wartawan, Rabu (19/10/2016)

Arman menyebutkan  pihaknya juga akan menurunkan tim khusus beranggotakan sejumlah anggota Provost, baik berpakaian preman mau pun berpakaian dinas, yang disebar di sekitar area Mapolres Purwakarta yang disinyalir menjadi tempat beraksinya sejumlah calo SIM.

“Jika ada calo yang terjaring, maka kami akan menyerahkan ke Reskrim Polres Purwakarta,”Tegas Arman.

Ia berharap, dengan adanya gerakan antisipatif  pungli dan razia calo tersebut masyarakat yang hendak mengurus SIM bisa langsung datang ke Kantor Satlantas.

“Silahkan mendaftar dan mengikuti prosedur pengurusan SIM yang sesuai dengan aturan hukum dan tanpa melalui biro jasa atau pun calo,”Ungkapnya.

Razia calo tersebut disambut baik warga masyarakat karena sejauh ini pengurusan SIM melalui calo menjadi lebih mahal menjadi dua kali lipat dibandingkan bila mengurus sendiri.

“Dengan mengurus SIM sendiri, biayanya lebih murah dibandingkan mengurus melalui calo. Selain itu lebih jujur dan berkah,”Kata Iwan Colay, warga Malang Nengah Wetan Kelurahan Nagri Tengah Kecamatan Purwakarta, yang kebetulan sedang mengurus perpanjangan SIM.

Iwan berharap upaya pemberantasan pungli dan calo dalam pengurusan SIM dan lain-lainnya segera dapat diakhiri dan diberantas agar tidak merugikan warga masyarakat yang berkepentingan.***Deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *