HUKUM KRIMINAL

Di Purwakarta Pungli Berkedok Retribusi Diduga Masih Terus Berlangsung

Tampak dalam gambar petugas Dishub Purwakarta sedang menarik Retribusi Truk yang melintas, foto Deni
Tampak dalam gambar petugas Dishub Purwakarta sedang menarik Retribusi Truk yang melintas, foto Deni

Gapura Purwakarta ,- Indikasi adanya aksi Pungli (Pungutan Liar) berkedok retribusi, diduga masih terus dilancarkan sejumlah petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purwakarta.

Sejumlah tempat pemungutan retribusi, terhadap para sopir angkot dan sopir truk tronton yang melintas merupakan titik-ttik rawan adanya pungli.

“Para petugas Dishub setempat, mengutip uang kepada para sopir, tanpa memberikan lembaran bukti pembayaran retribusi.” Kata Oman salah satu sopir angkot Purwakarta, Selasa (18/10/2016).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun  adanya sejumlah tempat pemungutan retribusi, ternyata membuat sejumlah oknum petugas Dishub Kabupaten Purwakarta, sering kali melancarkan aksi pungli berkedok retribusi tersebut.

“Para sopir angkot dan para sopir truk tronton yang melintas dibeberapa kawasan di Purwakarta sering menjadi objek pungli,”ungkap sumber lainnya.

Sejauh ini modus yang dilancarkan para oknum petugas Dishub Kabupaten Purwakarta tersebut, mereka mengutip uang kepada para sopir, tanpa memberikan lembaran bukti pembayaran retribusi.

“Lembaran kertas bukti pembayaran retribusi, tetap digenggaman tangan kiri para oknum petugas dishub,” Terang sambil membeberkan pengalamanya.

Menurutnya untuk para sopir Angkot Plered-Purwakarta misalnya, dalam setiap hari mereka dipungut retribusi  dengan indikasi pungli karena tanpa memberikan lembaran bukti pembayaran retribusi.

“Rata rata di setiap pos tempat pemungutan retribusi, setiap sopir dipungut seribu Rupiah dalam sekali lintasan.”ucapnya.

Padahal, di lembaran bukti pembayaran retribusi tertera nominal sebesar 200 Rupiah. Lembaran retribusi itu pun merupakan karcis terminal, untuk kategori kendaraan non bus dalam kota sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 Tahun 2012, tentang retribusi terminal.***Deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *