HUKUM KRIMINAL

BPJSTK Menandatangani Mou Bersama Kejaksaan Purwakarta

Kepala Cabang BPJSTK Purwakarta usai Penandatanganan MoU bersama Kajari Setempat, foto Deni
Kepala Cabang BPJSTK Purwakarta usai Penandatanganan MoU bersama Kajari Setempat, foto Deni

Gapura Purwakarta ,- Bertempat di Graha Sawala Hotel Intan Purwakarta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) Cabang Purwakarta kembali menandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri Purwakarta terkait kerjasama penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Selasa (25/10/2016).

Penandatanganan langsung dilakukan oleh Kepala Cabang BPJSTK Purwakarta Didi Sumardi dan Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Shinta Sasanti.

“Melalui MoU ini BPJSTK menyerahkan perusahaan yang menunggak ke jalur hukum. Namun tidak serta merta diserahkan begitu saja, melainkan melalui beberapa tahapan proses. Misalnya untuk perusahaan yang memiliki tunggakan dengan periode tertentu akan kami kirimi SP1. Apabila belum ada tindak lanjut maka SP2 dilayangkan hingga batas SP3,” kata Didi kepada wartawan,disela-sela penandatanganan MoU tersebut.

Didi menyebutkan bila SP3 belum juga ada penyelesaian, maka penanganannya diserahkan kepada pihak Kejari.

“Biasanya perusahaan yang menunggak tersebut akan dipanggil Kejari dan diberikan pembinaan secara bertahap,”ungkapnya.

Didi mengungkapkan, MoU antara BPJSTK dan Kejari periode sebelumnya sukses menagih Rp1,5 miliar dari tunggakan sebesar Rp5,4 miliar.

“Ada pun target kami adalah perusahaan aktif yang menunggak pembayaran BPJSTK. Sementara perusahaan yang sudah tutup segera lapor ke Disnaker untuk verifikasi dan membuat berita acara. Kemudian berita acara tersebut diserahkan ke BPJSTK untuk kemudian kami laporkan ke pusat,” Tuturnya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Shinta Sasanti mengatakan, pihaknya juga akan turut mensosialisasikan MoU yang telah ditandatangani dengan BPJSTK tersebut.

“Banyak perusahaan beralasan klise, karyawannya ganti dan lain-lain. Itu kan uang karyawan yang harus disetorkan. Mereka mampu membayar karena setiap bulan uang karyawan yang dipotong,”Ujarnya.

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan di hadapan perwakilan perusahaan yang diundang untuk diberikan pemahaman dan pembinaan. Bersamaan dengan itu juga dilakukan sosialisasi program BPJSTK. Di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).***Deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *