HUKUM KRIMINAL

Hamili Adik Majikan, Seorang Pria Warga Ciwiden Dibekuk Polisi Purwakarta

gambar ilustrasi, foto istimewa
gambar ilustrasi, foto istimewa

Gapura Purwakarta,- Seorang pria berinisial HA (35) benar-benar orang yang tak tahu berterima kasih. HA yang dipekerjakan menjadi sopir dirumah salah satu keluarga di Perum Bukit Berbunga, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, malah nekad memerkosa adik majikannnya higga hamil.

Sebut saja, Mawar (16) gadis adik majikan HA, kini tengah mengandung janin dengan usia kandungan 7 bulan. Prilaku asusisa HA yang merupakan warga Ciwidey, Kabupaten Bandung itu, terbongkar setelah sang majikan melihat adiknya telah berbadan dua.

Kepada petugas PPA Polres Purwakarta korban yang datang ditemani kakaknya menuturkan bahwa aksi bejat HA dilakukan sejak Februari 2016 lalu.

Saat itu, kenang Mawar, kedua kakaknya yang laki laki dan perempuan sedang keluar rumah. Mawar dirumah seorang diri.

Tak disangka, HA berani berbuat kurang ajar. Memasuki kamar dan memaksa Mawar agar mau melayani nafsu syahwatnya. “Dia mengancam kalau berteriak akan dibunuh,”Kata  Mawar dengan raut wajah murung.

Setengah berontak korban mencegah agar HA mengurungkan niat jahatnya, namun HA malah lebih bringas. Tubuh korban ditindih dan memegang erat tangan korban. “Perbuatan itu dilakukan berulang ulang. Saya sudah tak tahan,”ungkap Mawar.

Hingga akhirnya kesempatan membongkar perbuatan bejat sang sopir menghampiri korban. Sang kakak menanyakan perubahan fisik Mawar dan korban menceritakannya. “Saya diperkosa HA, kak,” ungkapnya sedih.

Tak terima dengan kelakukan sopir keluarganya tersebut, sang kakak dan orang tua korban saat itu juga langsung melaporkan pelaku ke petugas PPA Polres Purwakarta. Dipimpin Kanit PPA Aiptu Agus, pelaku diburu ke kampung halaman dan berhasil diringkus didaerah Bandung, Senin 31 Oktober 2016 lalu

Kasatreskrim Polres Purwakarta AKP Dadang Garnadi dihubungi via phonsel Selasa (1/11/2016), membenarkan jajarnnya telah berhasil menagka HA sebagai tersangka pelaku perkosaan terhadap adik majikannya.

Menurut Dadang pelaku HA akan dijerat pasal 81 UU Perlindungan Anak no 35/2014 dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.***Deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *