HUKUM KRIMINAL

Terlibat Aksi Pencurian Kendaraan Bermotor, Dua Berandalan Motor Dibekul Polisi Garut

gambar ilustrasi motor hasil curian, foto dok
gambar ilustrasi motor hasil curian, foto dok

Gapura Garut ,- Dua orang anggota berandalan bermotor berhasil dibekuk jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut. Keduanya diamankan karena dugaan tindak pencurian kendaraan bermotor roda dua dengan menggunakan kunci Astag, bahkan satu tersangka diantaranya kepergok saat hendak mencuri tabung gas milik warga.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Sugeng Heriyadi menyebutkan kedua orang yang diamankan jajarannya  berinisial WS (19) dan RR (18) warga kecamatan Garut Kota. Keduanya diamankan bersama barang bukti berupa kendaraan hasil curiannya di kawasan Pasar Baru Garut.

“Kejahatan mereka terungkapnya saat pelaku kedapatan hendak mencuri tabung gas milik warga di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul beberapa waktu lalu. Saat diamankan pelaku diketahui membawa satu buah astag (kunci leter T) yang biasa digunakan pelaku pencurian kendaraan bermotor,”Sugeng, Senin (7/11/2016).

Menurut Sugeng berbekal kunci Astag tersebut, pihaknya langsung mengembangkan karena jajarannya meyakini tersangka  terlibat aksi pencurian lainnya, bukan hanya tabung gas. Setelah dilakukan pengembangan akhirnya tersangka mengaku pernah melakukan aksi pencurian di wilayah Kecamatan Garut Kota di lokasi yang berdekatan.

“Setelah mendapat pengakuan tersangka langsung mengecek lokasi yang disebutkan menjadi tempat penyimpanan barang bukti dan disana kami menemukan dua kendaraan. Satu kendaraan berjenis metik merk Yamaha Mio dan satu lainnya jenis Honda namun dalam kondisi sudah di kanibal atau sebagian sudah dijual,”ungkapnya.

Modus kejahatan yang dijalankan kedua tersangka yang masih tergolong remaja tersebut, kata Sugeng mereka melakukan  perusakan kunci asli kendataan dengan menggunakan astag. Setelah berhasil membobol kunci, kendaraan tersebut kemudian dibawa oleh pelaku ke lokasi dan membongkar mesin untuk dijual sebagian-sebagian.

“Ke dua orang yang kita amankan dan sudah kita tahan ini memang diduga kuat terlibat salah satu berandalan bermotor di Garut dan itu tengah dalami lebih jauh. Ke dua tersangka ini kami jerat dengan pasal 363 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman tujuh tahun penjara,” Tukasnya.***Margogo

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *