HUKUM KRIMINAL

Dua Orang Residivis Curanmor Dibekuk Polisi Ciamis

Gapura Ciamis ,- Dua residivis kasus curanmor  AN alias Cepe (21) warga dusun Surayuda dan H alias Nenndi (23) warga dusun Cintaharja Desa Kertaharja Kecamatan Cijengjing Kabupaten Ciamis.
Keduanya berhasil dibekuk jajaran satuan reserse kriminal Polres Ciamis saat kembali akan menjalankan aksinya.

Kepada Polisi kedua pelaku mengatakan untuk mencuri sebuah sepeda motor yang sedang terparkir hanya butuh waktu  dua saja dengan menggunakan kuci leter T atau kunci astag.

Dalam pengakuannya selama  tiga bulan terakhir ini, keduanya berhasil mencuri sejumlah 15 buah sepeda motor di wilayah hukum Polres Ciamis.

“Keduanya menjalankan aksinya diwilayah  Kawali, Cipaku, Sukadana, Panjalu, Rancah,  Cijengjing dan wilayah Perkotaan,” Kata Wakapolres Ciamis Kompol Iman Rahman, Rabu (9/11/2016).

Menurut Iman seluruh hasil curianya mereka jual ke wilayah Cipatujah Tasikmalaya.

” Dari sejumlah 15 unit sepeda motor yang mereka curi baru 12 unit yang dapat di amankan Polres ciamis,”ungkapnya.
Iman menambahkan pihaknya sedang terus melakukan pengembangan dengan petunjuk  barang bukti.

“Terus kita kembangkan karena masih ada barang bukti yang belum bisa diamankan,”ucapnya.

Untuk mepertanggungjawabkan perbuatanya kini kedua residivis kambuhan tersebut kembali  di tahan di Mapolre Ciamis.

Polisi akan menjerat keduanya dengan pasal 363 dengan acaman maksimal 7 tahun penjara.***Dedi Kuswandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *