HUKUM KRIMINAL

Polres Purwakarta Amankan Pelajar Bacok Pelajar Akibat Tawuran

Kapolres Purwakarta AKBP Trunoyudo saat menunjukan baju salah seorang pelajar korban pemacokan pelajar lainnya, foto Deni
Kapolres Purwakarta AKBP Trunoyudo saat menunjukan baju salah seorang pelajar korban pemacokan pelajar lainnya, foto Deni

Gapura Purwakarta ,- Dua pelajar pelaku aksi pembacokan diamankan pihak kepolisian atas tindak kriminal yang dilakukannya terhadap dua pelajar lainnya dalam aksi tawuran pelajar beberapa waktu lalu, kini keduanya harus merasakan dinginnya jeruji besi dan hilangnya masa depan mereka atas aksi brutal yang dilakukan.

Bahkan, kedua pelaku saat ini dikenakan penanganan khusus pihak KPA(Komisi Perlindungan Anak) dikarenakan masih dibawah umur. Sedangkan kedua korban yang juga masih pelajar terpaksa di rawat di rumah sakit akibat luka berat bekas sabetan benda tajam.

Sementara Riki Hardiansyah (16) dan Riki Rahayu keduanya tercatat sebagai warga asal Pondoksalam ‎dan terdaftar sebagai siswa disalah satu SMK di Purwakarta masih dalam perawatan intensif medis. Namun MY (17) warga Tegal Munjul dan AR (17) asal Pasawahan masih dalam penanganan pihak kepolisian dan pihak KPA.

“Korban dan pelaku semuanya pelajar disalah satu sekolah swasta di purwakarta, selanjutnya kami sendiri terus melakukan penyelidikan atas kejadian ini dan telah sebelumnya melakukan patroli rutin di jam pulang sekolah, namun sulit untuk menjangkau semua jalur karena pelajar bisa saja tawuran dimanapun,”ujar Kapolres Purwakarta AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko, senin (21/11/2016).

MY sendiri ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya diketahui melakukan penganiayaan dengan membacok kepala Rizki sedangkan AR juga ditetapkan sebagai tersangka setelah membacok perut Riki menggunakan sajam (celurit) tepatnya di Jalan Raya Warung Kadu Kecamatan Pasawahan.

“Kedua pelaku dijerat KUHP pidana penganiyaan dengansenjata tajam, untuk kondisi terkini satu korban sudah bisa pulang, sedangkan satu laginya masih dalam perawatan medis, sementara untuk pelaku masih kami amankan dengan melibatkan KPA karena pelaku masih dibawah umur,” jelas Truno menceritakan kondisi terkini korban.

Kepada awak media Truno menegaskan pasal terhadap pelaku, dikenakan Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Dari aksi kedua pelaku, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti yakni baju seragam sekolah milik korban yang bersimbah darah serta satu unit Sajam berupa cerulit.

Tidak hanya itu, pihak kepolisian pun dalam upaya pencegahan serta mengantisipasi agar tindakan tawuran tidak kembali terjadi, dikatakan Kapolres Trunoyudo jajarannya telah melakukan tindakan preentif. Yakni dengan turun ke sekolah-sekolah melakukan sosialisasi dan himbauan bahaya kenakalan remaja dan lainnya.

“Dengan upaya tersebut, kami berharap agar kejadian seperti itu tidak terulang kembali. Karena, selain merugikan orang lain juga merugikan diri sendiri serta tidak ada manfaatnya. Dan kami tetap konsisten terus melakukan upaya pencegahan tersebut melalui program yang sedang kami jalankan baik dari polres maupun polsek-polsek,” pungkasnya.***Deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *