HUKUM KRIMINAL

Dua Orang Bekas Anggota TNI AD Dibeku Polisi Purwakarta Dalam Kasus Curat

Para Tersangka Curat Eks Anggota TNI hanya mampu tertunduk lesu usai dibekuk Polisi, foto Deni
Para Tersangka Curat Eks Anggota TNI hanya mampu tertunduk lesu usai dibekuk Polisi, foto Deni

Gapura Purwakarta ,- Dua mantan anggota TNI Angkatan Darat terpaksa diamankan jajaran Kepolisian Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Purwakarta, karena terlibat dalam dugaan dua kasus Pencurian dengan kekerasan (curas) di tempat berbeda.

Kasus pertama melibatkan seorang eks TNI AD berinisial Sp (39) dan seorang sipil berinisial Rm (34). Ia terlibat dalam curas di Jalan Perum Panorama Indah Ciseureuh Kecamatan Purwakarta, Kota Kabupaten Purwakarta.

“Modus operandi pelaku dengan cara memepet dan mengambil paksa sepeda motor,”Kata  Kapolres Purwakarta AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolres Purwakarta, Senin (5/12/2016).

Setelah memepet kendaraan milik korban, lanjut Trunoyudo para pelaku ini langsung menganiaya dan mengambil barang berharga milik korbannya lalu melarikan diri. Kasus tersebut  terjadi pada 20 Agustus 2016 lalu.

“Korban bernama Darmin. Kami menyita tiga sepeda motor jenis matic dengan nomor polisi T 3620 BW milik korban. Lalu plat nomor T 6592 CI dan T 2011 CI,” ujarnya.

Trunoyudo menambahkan kasus lainnya, terjadi pada 17 November 2016 yang juga melibatkan eks anggota TNI AD berinisial Hy (34) dengan dibantu warga sipil berinisial Rh (42).

“Modusnya sama dengan memepet kendaraan yang sedang dikendarai korban berinisial Edi Ruhiat. Setelah itu menganiaya dan membawa kabur barang berharga korban,”ungkapnya.

Pada kasus itu, Tegas Trunoyudo Polisi menyita satu unit kendaraan roda dua jenis matic dengan nomor polisi T 2960 BG. Para tersangka dengan kasus curas itu akan dikenai Pasal 365 dan 368 KUH Pidana.

“Pada eks TNI AD itu, karena sudah tidak lagi jadi anggota, maka kasusnya bisa dilanjutkan lewat pemeriksaan perkara umum,”Imbuhnya.

Selain melibatkan dua personil eks TNI AD, polisi juga mengamankan tersangka berinisial Ag dan Aj. Kedua orang itu termasuk orang yang diburu polisi karena terlibat curas pada Februari 2016 dengan total pelaku 10 orang. Sebagian tersangka lain sudah diamankan terlebih dulu.

“Lagi-lagi modusnya sama dipepet, dianiaya lalu kendaraan korban yang bernama Rinto Andrian dibawa lari. Pada kasus ini tersangka diterapkan pasal 170 ayat (1) huruf 3e KUH Pidana dan Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun,”Pungkas Trunoyudo.*** Deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *