HUKUM KRIMINAL

Polres Garut Akan Tindak Pengguna Rotator dan Serine Ilegal

Salah seorang Petugas Satlantas Polres Garut memeriksa Kelayakan sebuah Bus di terminal Guntur Garut (poto jmb).

Gapura Garut ,- Kepolisian Resor Garut akan menindak tegas para pengendara kendaraan bermotor yang masih menggunakan lampu rotator dan sirine diluar yang diperbolehkan oleh aturan dan ketentuan yang ada.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Garut, Iptu Tejo Reno Indratno menyebutkan jsejak tahun lalu pihaknya sudah gencar memberikan pengertian kepada pengguna kendaraan yang masih  menggunakan rotator dan sirine.

 “Saat ini ada yang masih nekat menggunakan siirine dan rotator ilegal diluar kendaraan yang diperbolehkan, maka kami tidak akan segan-segan menindaknya,” Kata Tejo, Rabu (4/1/2017).

Menurutnya sejauh ini tahapan-tahapan sosialisasi hingga tindakan telah jauh-jauh hari diberikan kepada para pemilik dan pengguna kendaraan.

“Nanti tidak hanya pengendara, tindakanpun akan diberikan  kepada penjual rotator dan sirine yang menjual secara bebas,” Ucapnya.

Berdasarkan keluhan dan pengaduan warga lanjut Tejo,  selama ini rotator dan sirine banyak digunakan oleh pihak yang tidak seharusnya menggunakan bahkan banyak penggunaan rotator dan sirine dilakukan saat konvoi dan lainnya.

“Padahal secara aturan mereka memiliki hak yang sama dengan yang lainnya jadi tidak boleh menggunakan itu semua,”Tegasnya.

Tejo menambahkan enertiban pengguna lampu rotator dan sirine mengacu pada undang undang nomor 22 tahun 2009 pasal 59 yang menyebutkan jika untuk kepentingan tertentu, kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene terdiri atas warna merah, biru, dan kuning.

“Lampu isyarat warna merah atau biru  berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama, sedangkan lampu isyarat warna kuning  berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” Tukasnya.***Margogo

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *