pabrik limbah ayam dibakar
HUKUM KRIMINAL

Pemkab Garut Kesulitan Jatuhkan Sanksi Bagi PT Daeyol Meski Terus Diprotes Warga

pabrik limbah ayam dibakar
ilustrasi : pabrik limbah ayam dibakar

Gapura Garut ,- Pemerintah Kabupaten Garut masih kesulitan untuk menyelesaikan kasus pencemaran udara yang dilakukan perusahaan pengolah limbah bulu ayam asal korea, PT Daeyol, di Kecamatan Garut Kota.

Berulang kali keberadaan perusahaan tersebut diprotes warga karena selama beroprasi telah mengeluarkan bau tidak sedap sehingga mencemari udara pada kawasan pemukiman warga.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kabupaten Garut, Gurdiansyah, menegaskan keterbatasan SDM petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemkab Garut menjadi penyebab pihaknya kesulitan untuk mengambil tindakan tegas bagi perusahan tersebut.

Menurutnya  Pemkab Garut sulit memberi sanksi lebih berat kepada perusahaan yang beroperasi di kawasan Kampung Bojonglarang, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota tersebut.

“Memang dipastikan perusahaan itu tidak memiliki izin. Tapi kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi perusahaan, karena kendala penyidik PPNS tak kami miliki,” kata Gurdiansyah, Jumat (6/1/2016).

Sejauh ini lanjut Gurdiansyah, sanksi yang baru bisa dilakukan pihaknya baru sebatas memberi peringatan keras. Karena tak memiliki PPNS, kelanjutan atas pelanggaran perusahaan ilegal tak memiliki izin Amdal tidak bisa diproses lebih jauh.

“Secara aturan, yang memiliki kewenangan dalam memproses berbagai jenis pelanggaran yang bersifat administratif adalah petugas Penyidik PPNS,” ujarnya.

Terpisah Kepala BPMPT Garut Zat Zat Munazat, mendesak agar aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) segera mengambil tindakan. Zat Zat menyatakan pihaknya tak pernah sekali pun mengeluarkan ijin untuk perusahaan ini.

“Kita tidak pernah mengeluarkan ijin untuk PT Daeyol di Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota dalam pengolahan limbah bulu ayam. Oleh karena itu aparat penegak Perda (Peraturan Daerah) harus mengambil langkah dengan melakukan penyegelan agar tidak ada aktivitas kegiatan tersebut. Mungkin langkahnya diawali dengan laporan resmi dari warga yang merasa terganggu,” jelas Zat Zat.

Perusahaan tersebut setidaknya telah berulang kali ditutup paksa oleh Satpol PP Kabupaten Garut yang dikawal aparat kepolisian. Namun pada kenyataannya, perusahaan yang mengolah limbah hewan itu tetap saja beroperasi.

Dampaknya, warga kembali mengeluhkan oleh pencemaran udara akibat aktivitas perusahaan ini. Bagaimana tidak, aktivitas pabrik yang membuat pakan dari limbah hewan itu mengeluarkan bau tak sedap dan mencemari udara permukiman warga.***Bro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *