HUKUM KRIMINAL

Buntut OTT Pungli, Kadisdukcapil Garut Segera Diganti

Darsani Kepala Disdukcapil Kabupaten Garut, Foto istimewa
Gapura Garut ,- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut, Jawa Barat telah direkomendasikan untuk dibebastugaskan terkait kasus pungutan liar (pungli) yang menjerat institusi pelayanan publik tersebut setelah kasus Operasi tangkap Tangan (OTT) berhasil dilakukan Saber Pungli Kabupaten Garut.
Pemkab Garut telah menyampaikan rekomendasi pemberhentian Kadisdukcapil Garut Darsani Kepada Kementrian Dalam negeri belum lama ini sehingga dalam waktu dekat Pemkab Garut segera melelang jabatan Kepala Disdukcapil tersebut.
Bupati Garut, Rudy Gunawan, membenarkan telah mengirim surat rekomendasi kepada Kemendagri untuk membebastugaskan Kepala Disdukcapil. Menurut Rudy, rekomendasi tersebut berdasarkan hasil persidangan Majelis Pertimbangan Penegakan Pelanggaran Disiplin (MP3D).
“Selain kepala dinas, kepala bidang dan kepala seksi juga ikut dibebastugaskan. Kami sekarang menunggu balasan dari surat yang kami kirim ke Kemendagri,” ujar Rudy di Kantor Bupati Garut, Selasa (21/2/2017).
Rudy menegaskan  para pegawai Disdukcapil tersebut terbukti melakukan pungli. Meski nilai hasil pungli  yang diamankan kepolisian dalam OTT nilainya tidak terlalu besar.
“Sanksi yang diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010. Ada yang dibebas tugaskan dari jabatan, ada yang tak dapat jabatan, ada juga yang diturunkan jabatannya. Untuk kasus ini kami bebas tugaskan mereka,” ucapnya.
Rudy mengaku telah menyiapkan panitia seleksi untuk melakukan lelang jabatan di Disdukcapil. Dalam waktu dekat pansel akan membuka lowongan untuk mengisi kekosongan jabatan itu.
“Ini jadi pembelajaran bagi kita semua. Jangan sampai main-main untuk memberikan pelayanan apalagi sampai melakukan pungli,” katanya.
Rudy mengaku telah meminta tim Saber Pungli untuk memantau delapan dinas yang kemungkinan besar bisa melakukan pungli. Yakni Disdukcapil, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Badan Pendapatan Daerah, Badan Pengelola Keuangan, Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu, Dinas Kesehatan, dan Badan Kepegawaian Daerah.
“Di Disdik itu bukan hanya dinasnya saja yang harus dipantau. Tapi ada sekolah juga. Semuanya kami minta untuk bersih dari pungli,” ujarnya.
Rudy menyebut, Polres Garut sudah melimpahkan kasus tersebut kepada Pemkab Garut. Pemkab pun sudah mengambil sikap dan memberikan sanksi kepada para pegawai yang kedapatan melakukan pungli.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 10 pegawai Disdukcapil bidang pencatatan sipil berhasil terjerat  OTT Saber Pungli dan Polres Garut belum lama ini. Dari para pegawai tersebut, kepolisian mendapat uang sebesar Rp 1.050.000. Uang tersebut berasal dari biaya kepengurusan pembuatan akta kelahiran.
Aliran uang pungli itu juga disebut-sebut sampai ke Kepala Disdukcapil, Darsani. Selain mengamankan 10 pegawai Disdukcapil, kepolisian juga membawa satu orang calo yang sedang mengurus akta kelahiran. Darsani sempat membantah jika kepolisian melakukan OTT dan hanya menyebut jika tim Saber Pungli meminta konfirmasi terkait proses pelayanan.***Marwij

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *