HUKUM KRIMINAL

Polres Garut Bongkar Produksi Mie Memakai Formalin

Kapolres Garut AKBP Novri Turangga, foto dok

Gapura Garut ,- Jajaran Kepolisian Resort Garut berhasil membongkar usaha pembuatan mie yang sudah berlangsung cukup lama hamper 10 tahun berjalan. Usaha pembuatan mie tersebut diduga kuat menggunakan campuran bahan pengawet formalin yang dilakukan pemiliknya beriniasial UK (37), warga Samarang, Kabupaten Garut.

Menurut hasil pemeriksaan polisi,  usaha pembuatan mie milik UK diawali sejak tahun 2000. Namun 10 tahun terakhir, mi produksi UK baru dicampur menggunakan formalin. Penggunaan zat kimia berbahaya itu dilakukan agar mie bisa lebih awet dan tak gampang basi saat akan dijual. Penjualan mie tersebut dilakuan UK ke Kota Bandung, Jawa Barat

“Terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan warga pada 14 Maret 2017 lalu yang menyebut di lokasi milik UK terdapat pembuatan mi berformalin. Setelah kami cek ke lokasi ditemukan satu jerigen yang diduga formalin. Dari pengakuan pegawai di pabrik pembuatan mi, memang formalin dicampurkan dengan bahan mi,” Kata AKP Hairullah Kasat Reskrim Polres Garut kepada wartawan, Senin (20/3/2017).

Hairullah menambahkan dari pabrik produksi mi di Samarang itu, pihaknya juga menemukan sebanyak 150 gram mie yang dicampur formalin. Mi tersebut kini sedang diuji laboratorium untuk mengetahui kandungannya. “Dampaknya tentu pada kesehatan. Tapi yang lebih pasti nanti setelah uji lab keluar,” Ungkapnya.

Dari pengakuan tersangka, lanjut Hairullah mie hasil produksi pabrik milik UK  tersebut sudah rutin dijual ke Bandung dan tidak mengedarkan diwilayah Garut.

“Dalam satu minggu, pabrik mie ini mampu produksi sebanyak dua kali. Setiap kali produksi bisa menghasilkan 400 kilogram mie. Setiap seminggu dua kali hasil produksi langsung dijual ke sejumlah pasar di Bandung. Kami masih mintai keterangan terkait lokasi penjualan mi tersebut,” Tuturnya.

Selain membawa barang bukti berupa dua karung mi dan satu jerigen cairan formalin, kepolisian juga mengamankan satu mesin pembuatan olahan mi, satu mesin cetak, tempat perebusan mi, dan satu meja pengeringan.

“Namun mesin itu tidak dibawa ke Mapolres karena dicor di pabrik. Semua mesin itu tetap kami amankan. Tersangka akan dijerat pasal 136 junto pasal 75 Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.***Marwij

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *