HUKUM KRIMINAL

Pria Tua Tega Cabuli Gadis Tetangga Hingga Empat Kali

Gapura Garut ,- Polsek Cilawu Garut akhirnya menangkap dan mengamankan seorang pria berinisial MH (58) tersangka pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur dari tetangganya sendiri. MH diketahui telah melakukan pencabulan berulangkali terhadap korban dibeberapa tempat yang berbeda.

Menurut Kapolsek Cilawu Kompol Suhendar tersangka MH saat diperiksa petugas mengakui perbuatannya yang telah memperdaya korban dengan mencabulinya berulang kali.

“Pelaku mengakui perbuatan cabulnya terhadap korban dilakukan dikebun singkong tidak jauh dari rumahnya. Ia mencabuli korban sebanyak empat kali ditempat yang berbeda beda,”Kata Kompol Suhendar kepada wartawan, Senin (17/4/2017).

Kini pelaku terpaksa harus mendekam diruang tahanan Mapolsek Cilawu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait perbuatan bejatnya. Tersangka akan dijerat Undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hokum higga 15 tahun penjara.

“Terkait perbuatannya terhadap korban kami masih menunggu hasil visum untuk memastikannya kejahatan pelaku terhadap korban,”Tandas Kompol Suhendar.***TGM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *