HUKUM KRIMINAL

Tak Kuat Mental, Anak Penggugat Ibu Kandung Rp 1,8 M Kembali Mangkir

Gapura Garut , – Lanjutan sidang gugatan perdata antara Yani Suryani kepada ibu kandungnya Siti Rokayah alias Amih kembali dilanjutkan hari ini. Namun sayang, Yani Suryani sebagai penggugat I, kembali urung hadir di muka persidangan. Apa penyebabnya?

Handoyo Adianto, penggugat II sekaligus suami Yani yang mewakili Penggugat I mengatakan, ketidak hadiran Yani murni karena alasan pribadi dan keamanan yang akan mengancam jiwanya, sehingga ketidakhadirannya justu memudahkan jalannya persidangan.

“Kan kalau datang ke sini jelas intevensinya akan tinggi, anda saja media pasti bakal nanya istri (Yani Suryani), bukan ke saya, mentalnya belum kuat,” ujarnya sebelum sidang di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, Kamis (20/4).

Handoyo mengatakan ketidakhadiran Yani dianggap tepat, ia menyerahkan sepenuhnya urusan perdata yang membelitnya pada keputusan pengadilan, terlebih selama ini intimidasi dan ancaman kerap datang, manakala istrinya berencana untuk melakukan islah. “Saya yakin putusan pengadilan selaku wakil tuhan di dunia akan adil,” ujarnya.

Handoyo menghormati ketidakhadiran Amih yang juga mertuanya tidak hadir dimuka persidangan. Bahkan, ia menitipkan salam rindu buat nenek 83 tahun itu.

“Saya sangat sayang Amih, banyak yang mau memfasilitasi untuk islah, ada wakil bupati Garut, Darma Wanita, namun itu banyak yang menghalangi,” ujarnya.

Eep Rusdiana, juru bicara tergugat Amih menyayangkan ketidak hadiran penggugat I Yani Suryani, yang tidak lain merupakan anak kandung Amih.

“Kemarin Amih sudah amanat kalau teh Yani datang Amih akan datang, tapi siang kemarin ada pemberitahuan teteh tidak datang, jelas kami kecewa,” papar dia.

Eep menilai, pihak penggugat sengaja mengulur penyelesaian kasus ini, sebab dari pihak keluarga tergugat, sejak awal justru beberapa kali menyampaikan keinginan islah.

“Kami menyayangkan ada ungkapan yang menyatakan ada ancama pembunuhan buat teteh itu sangat tidak benar,” kata dia.

Bantah Saksi Bohong

Sementara itu, kuasa hukum penggugat Yopi Gilalo membantah dugaan yang mengatakan saksi ahli  Winarko, yang dihadirkan penggugat telah memalsukan tanda tangan dalam keterangan yang diberikan pada persidangan sebelumnya.

“Dia (saksi) sendiri yang menyurati kami, bahwa keterangan dan tanda tangannya memang benar tidak palsu,” kata dia sambil menunjukan bukti keterangan surat penyataan keabsahan keterangan yang diberikan saksi ahli Winarko.

Alasan saksi ahli yang tidak mengenali tanda tangannya pada saat sidang sebelumnya kata dia, murni karena alasan teknis, sebab tanda tangan yang ia bubuhi tertutup materai. “Dia sendiri yang tanda tangan di notaris dan memang mengakui bahwa tanda tangannya asli,” ujarnya.

Pada sidang sebelumnya, ketua majelis hakim Endratno Rajamai terpaksa menghentikan jalannya persidangan, sebab keterangan dan buktk tanda tangan yang diberikan sajdi ahli penggugat yakni Winarko dianghap terlalu berbelit.

Bukan hanya itu, tanda tangan yang diberikan pada bukti surat pengakuan sebagai saksi ahli tidak sama dengan tiga bukti tanda tangan yang diberikan kepada majelis hakim pada saat diminta tanda tangan langsung saat persidangan berlasung.

Persidangan kasus perdata gugatan anak kepada ibu kandung yang menimpa Siti Rokayah alias Amih (83), kembali digelar Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat pagi ini, agenda pesidangan masih seputar keterangan saksi.***JSN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *