HUKUM KRIMINAL

Hakim Minta Warga Aceh Doakan Penyelesaian Kasus Anak Gugat Ibu

Handoyo Saat mengikuti jalanya persidangan, Kamis (30/3/2017) foto jmb

Gapura Garut, – Peliknya upaya damai kasus gugatan perdata senilai Rp 1,8 miliar yang dilayangkan Yani Suryani beserta suaminya, Handoyo Adianto kepada ibu kandungnya Siti Rokayah alias Amih (83), membuat iba banyak pihak.

“Kemarin saya meminta masyarakat Aceh, kebetulan saya sedang pulang dan ada pengajian, kami sengaja meminta warga Aceh mendoakan kasus ini agar segera selesai,” ujar Endratno Rajamai, juru bicara Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, Rabu (26/3).

Menurutnya kasus yang melibatkan anak dan ibu ini cukup menyita perhatian banyak pihak, sehingga ia berharap agar tawaran islah bisa memberikan jalan terbaika bagi kedua belah pihak. “Bahkan saat saya minta mendoakan, masyarakat Aceh pun mau mendoakan dan berharap segera selesai,” kata dia.

Endratno menilai kasus itu terbilang kecil dan tidak akan sampai di pengadilan, jika kedua belah pihak bisa menyelesaikannya secara kekeluargaan. Sehingga lembaganya terus menerus menawarkan islah sebelum palu pengadilan memutuskan. “karena itu merupakan kewajiban saya,” ujarnya.

Paska dilakukannya sidang gugatan balik intervensi yang dilakukan tergugat, ia berharap kasus tersebut segera memberikan perdamaian bagi kedua belah pihak yang berperkara. “Kita berharap segera hadirnya jalan Alloh, kuasa hukumnya saja sudah berdampingan, tinggal mereka yang berperkaranya,” pinta dia menilai duduk yang kedekatan kedua kuasa hukum dalam sidang gugatan intervensi.

Dengan terus bergulirnya proses persidangan, ia meminta kedua kuasa hukum bagi kedua kubu yang berseteru, segera berdamai dengan menghadirkan seluruh saksi prinsipal di pengadilan. “Apapun yang bisa kami lakukan (islah) tentu kami tawarkan, silahkan gunakan fasiliatas pengadilan untuk islah jika dibutuhkan,” ujarnya.

Jopie Gilalo, kuasa hukum penggugat mengaku kerap memberikan masukan agar bisa segera mengahadirkan istrinya selaju saksi prinsipal di pengadilan. “Dari awal mrmang sering, namun ada pertimbangan lain seperti mentalnya belum siap, belum lagi soal keamanan,” ujarnya.

Namun meskipun sulit terwujud dalam waktu dekat, ia terus berupaya membujuk kedua kliennya yang merupakan saksi prinsipal bisa hadir bersamaan di pengadilan. “Saya tahu betul bagaimana perasaan pak Handoyo, bagaimana dia dibilang bohong, fitnah, tentu itu (menghadirkan Yani Suryani) tidak mudah,” ujarnya.

Sepranadja, kuasa hukum tergugat menambahkan sejak awal persidangan digelar, ia menilai pihak penggugat tidak menunjukan itikad berdamai. “ketidakhadiran tanpa alasan itu menunjukan adanya rasa tidak hormat, rasa sayang kepada orangbtua,” ujarnya.

Ia mengapresiasi upaya pengadilan untuk memfasilitasi langsung terjadinya islah, namun keengganan penggugat yang juga sebagai saksi prinsipal hadir di pengadilan, bakal mempersukit terjadinya perdamaian. “Kami jelas cukup kecewa sebagai bangsa Indonesia sampai tertutup hatinya untuk menyayangi orang tua,” ujarnya.***JSN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *