HUKUM KRIMINAL

Keluarga Ibu Tergugat Rp 1,8 M Lapor Polisi

Ibu Siti Rokayah alis Amih (85) Ibu yang digigat anak kandunganya gara-gara utang piutang, fotojmb

Gapura Garut,– Upaya penyelesaian konflik gugatan perdata Yani Suryani dan suaminya Handoyo Adianto terhadap Siti Rokayah alias Amih (85), yang tak lain merupakn ibu kandung dari Yani, semakin terjal. Siang ini keluarga Amih bakal melaporkan penggugat, dengan tuduhan rekayasa keterangan dari bakal saksi ahli yang akan dihadirkan penggugat di pengadilan.

“Jam satu (13.00 WIB) siang ini ya (melaporkan),” ujar Asep Rohendi, selepas sidang gugatan intervensi, di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, Rabu (26/4).

Menurut Asep, laporan yang dilakukan keluarga Amih sebagai upaya untuk mengungkap rencana rekayasa yang kini tengah mendera Amih selaku ibu kandungnya. “Awalnya kan ditemukan bujti tanda tangan palsu, kini pun sudah kami temukan dugaan keterangan palsu dari saksi ahli yang akan dihadirkan (penggugat),” ujarnya.

Eep Rusdiana yang ditugaskan sebagai juru bicara keluarga Amih menambahkan, laporan kali sebagai reaksi dari rencana pengajuan alat bukti baru yang diberikan penggugat. Dalam buktinya ujar Eep, ditemukan jika saksi ahli yang akan dihadirkan penggugat merupakan pegawainya sendiri, bukan pelaku bisnis sebagaimana yang disampaikan.

“Namanya Apipudin dia ngakunya pelaku bisnis pertanian, namun setelah ditelusuri dia hanya lulusan SD dan sampai saat ini masih kerja di kantornya Handoyo yang di Jakarta,” paparnya.

Dalam keterangannya, Apipun yang diminta penggugat mengaku sebagai pelaku bisnis pertanian, diminta menjelaskan perputaran uang pinjaman Rp 41.3 juta yang diberikan penggugat, jika digunakan dalam usaha pertanian, maka hasilnya akan mencapai angka Rp 1,8 miliat selama waktu 16 tahun.

“Seolah-olah dia sangat ahli bisnis padahal dia hanya lulusan SD tahu darimana analisanya, mungkin saja taninya rugi,” kata dia.

Dengan keterangan itu, Eep menuding pihak penggugat sengaja memperpanjang masalah serta memberatkan pihak amih sebagai tergugat pertama. “Mereka terus hadirkan rekayasa demi rekayasa, kemarin ketahuan tanda tangan palsu, ini alat bukti baru belum apa-apa sudah bohong,” ujarnya.

Sebelumnya pada hari Selasa kemarin (25/4), keluarga Amih telah melaporkan Handoyo ke kantor polisi resort Garut, atas dugaan pemalsuan tanda tangan yang diberikan oleh saksi ahli Winarko.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Jopie Gilalo membantah jika tanda tangan yang diberikan saksi ahli Winarko pada persidangan sebelumnya palsu. “Kata siapa palsu, itu tertutup materai dan sudah ada keterangan dari yang bersangkutan mengenai keaslian tanda tangannya,” ujar dia.

Menurut Jopie, laporan kedua yang dilayangkan keluarga Amih semakin menunjukan tidak adanya itikad baik apalagi islah yang dilakukan keluarga tergugat. “Kan bisa dilihat kalau lapor polisi berarti bukan perkara mendamaikan, justru memperpanjang masalah,” ujarnya.

Sehingga dengan bertambahnya laporan itu, Jopie pesimis jika tawaran islah yang akan difasilitasi langsung pihak pengadilan bisa terwujud. “Bagaimana mau islah ini saja ada laporan lagi,” ujar dia.***JSN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *