HUKUM KRIMINAL

Keluarga Ibu Tergugat Rp 1,8 M Resmi Gugat Balik



Gapura Garut , – Keluarga Siti Rokayah alias Amih (83), ibu tergugat Rp 1,8 Miliar dalam kasus perdata yang melibatkan Yani Suryani, salah satu putrinya beserta suamianya Handoyo Adianto resmi digelar di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, hari ini.

Sidang terpaksa dimajukan satu hari dari agenda sidang gugatan yang biasa dilaksanakan Kamis. “Ya gugatan baliknya (intervensi) mulai digelar hari ini,” ujar Asep Rohaendi, di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, Rabu, (26/4).

Menurut Asep, alasan pihak keluarga melayangkan gugatan intervensi karena objek perkara yakni rumah Amih yang berada di jalan Ciledug No. 196 Garut Kota, tidak layak dijadikan sebagai objek perkara dalam gugatan yang dilayangkan adiknya itu. “Rumah itu merupakan warisan bagi seluruh anak-anak Amih bukan hanya saya dan dia (Yani Suryani), jadi tidak layak,” ujarnya.

Dalam gugatan yang dilayangkan Yani beserta Handoyo, rumah warisan orang tuanya iti dijadikan objek perkara dengan harapan agar Amih atau keluarga, mau membayar sesuai dengan nominal gugatan yang dilayangkan. “Istilahnya kalau dibayar 1,8 miliar dibayar maka rumah itu boleh diambil, kalau tidak dibayar maka rumah itu minta disita, dari mana dasarnya?,” ujar Asep.

Kedua, alasan pihak keluarga Amih melayangkan gugatan intervensi, sebab gugatan yang dilayangkan penggugat terhadap Amih sebagai tergugat I dianggap tidak tepat. Pasalnya persoalan hutang-piutang hanya melibatkan Asep bersama Yani. ”Kenapa Amih dilibatkan kan tidak tahu, cukup saya saja,” pinta dia.

Asep menambahkan, kuatnya desakan gugatan yang disampaikan adiknya bersama suaminya itu, murni karena urusan ekonomi yang saat ini tengah menghantui mereka. “Memang sejak awalnya fokusnya ingin menguasai rumah, beberapa kali mediasi pun selalu gagal,” ujarnya.

Sementara itu, Yopi Gilalo, kuasa hukum penggugat mengatakan, untuk sidang gugatan intervensi yang layangkan tergugat hari ini, para penggugat tidak bisa menghadiri sidang gugatan itu. “Sedang banyak agenda, beliau mewakilkan saja ke saya,” ujarnya.

Menurutnya gugatan intervensi yang dilayangkap keluarga Mmih terhadap kluennya dianggap tidak tepat. “Itu hanya strategi mereka saja,” ujar dia. Sebab, seluruh materi gugatan sudah masuk di meja pengadilan. “Kalau tidak (tepat) kan kenapa tidak dari awal,” ujarnya.

Yopi menyatakan seluruh materi gugatan yang dilayangkan penggugat sudah dianggap tepat, sehingga jalanya persidangan gugatan perdata tersebut bisa dilanjutkan. “Kenapa Amih dilibatkan? Sebab beliau atas nama sertifikat itu, kedua kami tidak menyandera rumah itu,” kata dia.

Pangkal pokok persoalan itu ujar dia, terletak pada soal itikad pihak tergugat untuk mengakui seluruh pinjaman yang diberikan penggugat. “Ini menyangkut kebenaran atau moralitas, kalau saja mengaku, pak Handoyo sudah nothing to loose dari awal, mau dikabulkan silahkan mau fitolak pun tidak apa-apa biar mereka tahu,”papar dia.

Dalam sidang sebelumnya, Ketua Majelis Halim Endratno Rajamai mengatakan dalam hukum sidang perdata, tidak ada istilah gugatan intervensi yang akan dilakukan pihak tergugat. Sehingga gugatan intervensi itu sulit dilakukan. “Sekali lagi kami menawarkan damai bagi kedua belah pihak, kami itu tugas kami,” kata dia menawarkan islah bagi kedua belah pihak dalam sidang pekan lalu.***JSN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *