HUKUM KRIMINAL

Pengadilan Negeri Garut Siap Fasilitasi Islah Amih dan Anaknya

Suasana diruang sidang ke sebelas kasus anak gugat ibu kandung 1,8 Miliar, foto jsn

Gapura Garut,- Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat siap memfasilitasi islah kasus gugatan peradata sebesar Rp 1,8 miliar yang dilayangkan Yani Suryani beserta suaminya Handoyo Adianto terhadap Siti Rokayah alias Amih (85).

“Silahkan pakai mau kantor, ruangan atau fasilitas lainnya sebab itu tugas dari Pengadilan untuk mengislahkan,” ujar juru bicara pengadilan Endratno Rajamai, di Pengadilan Negeri, Garut, Jawa Barat, Rabu (26/4/2017).

Sebagai lembaga pemutus perkara hukum masyarakat ujar dia, lembaganya terus mengusakan upaya islah agar kedua pihak yang masih merupakan keluarga untuk berdamai. “Kalau perlu ruangannya yang ber-AC agar suasanya adem ayem, kapanpun saya siap mendamaikan,” ujarnya.

Untuk itu, sebagai upaya terakhir, pengadilan meminta agar kedua pihak yang berperkara bisa menghadirkan seluruh saksi prinsipal. “Ini apalagi anak sama ibu yang sudah lama tidak bertemu tentu akan kangen, kalau diselesaikan secara perdamaian tentu akan menghadirkan kebaikan bersama,” ujarnya.

Sepranadja, kuasa hukum tergugat menambahkan sejak awal persidangan digelar, ia menilai pihak penggugat tidak menunjukan itikad berdamai. “ketidakhadiran tanpa alasan itu menunjukan adanya rasa tidak hormat, rasa sayang kepada orangbtua,” ujarnya.

Ia mengapresiasi upaya pengadilan untuk memfasilitasi langsung terjadinya islah, namun keengganan penggugat yang juga sebagai saksi prinsipal hadir di pengadilan, bakal mempersukit terjadinya perdamaian. “Kami jelas cukup kecewa sebagai bangsa Indonesia sampai tertutup hatinya untuk menyayangi orang tua,” ujarnya.*** JSN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *