HUKUM KRIMINAL

Warga Terkejut Dua Bocah Ingusan Cabuli Bocah Kelas 1 SD

gambar ilustrasi, foto istimewa

Gapura Kota Banjar , – Diduga sering menonton film porno di internet, dua bocah ingusan di Kota Banjar, Jawa Barat membuat warga terkejut menyusul perbuatannya yang nekad mencabuli bocah siswi kelas satu Sekolah Dasar. Akibatnya, kedua pelaku yang diketahui masih duduk di kelas 5 Madrasah Ibtidaiyah ini harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Kedua pelaku tersebut berinisial RS (11) dan AS (10), sedangkan korbannya berinisial SR (7). Kedua pelaku dan korban masih satu kampung di Kecamatan  Banjar, Kota Banjar Jawa Barat.

Dihadapan polisi, kedua pelaku mengaku tega mencabuli korban akibat pengaruh dari tayangan film dewasa di internet yang sering ditotonnya.

RS dan AS melakukan perbuatan mesumnya tersebut  di sebuah Masjid di Kampung setempat Kecamatan  Banjar, Kota Banjar, pada Kamis (27/4/2017) sekitar pukul 14.00 WIB siang.

Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Syahroni mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan sementara yakni    pelaku mengajak korban untuk bermain petak umpet di sebuah masjid di lantai dua. Kemudian pelaku  mengajak korban  untuk   berhubungan badan. Korban sudah menolaknya, namun salah satu pelaku yakni RS mengancam kepada korban kalau tidak mau akan memukulinya.

“Kasus ini terungkap setelah salah satu warga bernama Putri memergokinya, kemudian ia melaporkan hal tersebut ke orang tua korban, setelah ditanya oleh orang tuanya, korban pun mengaku bahwa dirinya telah diperlakukan tidak senonoh oleh RS dan AS, setelah mengetahui hal ini, orang tua korban melapor ke polisi” Kata AKP Syahroni,  Jum’at (28/4/2017).

Dari kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban. Pihaknya pun masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah pasal 81 dan atau 82 anak UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

“Karena pelaku masih dibawah umur 12 tahun, untuk itu ada ketentuan di pasal 21 bahwa dalam hal anak sebelum umur 12 tahun melakukan tindak pidana, maka penyidik, pembimbing, kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional mengambil keputusan untuk bisa menyerahkan kembali ke orang tua atau mengikutsertakan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintahan yang menangani bidang sosial baik ditingkat daerah maupun pusat,” pungkasnya.***Hermanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *