HUKUM KRIMINAL

Hakim Berharap Kasus Anak Gugatan Ibu Kandung Selesai Sebelum Ramadhan

Gapura Garut ,- Sebelum bulan ramadhan tiba proses persidangan kasus anak gugat ibu kandunya diharapkan majlis hakim dapat diselesaikan.

Proses sidang gugatan perdata sebesar Rp 1,8 miliar yang melibatkan Yani Suryani dan suaminya Handoyo Adianto selaku anak dan menantu dengan Siti Rokayah alias Amih yang merupakan ibu kandung telah menyita banyak perhatian publik.

“Saya selaku hakim kembali menawarkan islah, apalagi sebentar lagi mau Ramadlan, saya harapkan bisa selesai sebelum masuk puasa,” Kata Endratno Rajamai,Juru bicara Pengadilan Negeri Gatut, Rabu, (3/5/2017).

Menurutnya kasus yang melibatkan anak, mantu dan ibu kandung tersebut, bisa diselesaikan secara kekeluargaan ketika seluruh pihak duduk bersama dengan itikad baik untuk menyelesaikannya.

“Silahkan anda kuasa hukum bisa meyakinkan keduanya, apalagi saat ini saksi prinsipal tidak ada yang hadir,” ujarnya.

Sementara itu Lucky Jepian, kuasa hukum penggugat intervensi mengatakan, materi gugatan intervensi ingin membatalkan perjanjian Yani Suryani terhadap amih yang diklaim memiliki hutang Rp 21 juta, selain itu ingin membatalkan materi gugatan Handoyo yakni rumah amih yang berada di Ciledug. 

“Tidak relevan penggugat mempersoalkan masalah rumah sebab itu milik semua ahli waris,” ujarnya.

Sebelumnya Jopie Gilalo Pengacara Handoyo dan Yani menilai gugatan intervensi yang dilakukan keluarga Amih hanya akan memperpanjang masalah, terlebih ia yakin bahwa gugatan yang dilayangkan kliennya dianggap pantas untuk mengungkap kebenaran. 

“Ini bukan soal materi semata, namun yang lebih penting soal harga diri, apalagi keluarga Amih kerap bilang pembohong kepada Handoyo,” papar dia.
Eep Rusdiana, juru bicara keluarga amih menyebut, meskipun gugatan intervensi yang ia layangkan ditolak pengadilan, namun ia berharap agar Yani selaku kakaknya bisa kembali ke pangkuan keluarga. 

“Saya yakin semua gugatan yang disampaikan teh Yani (kakaknya) karena pengaruh Handoyo,” ujarnya.

Dengan munculnya gugatan intervensi, ia berharap pihak Handoyo selaku tergugat bisa berdamai dengan pihak amih ternasuk seluruh keluarga amih.

 “Upaya damai itu ada di mereka bukan di kita, sebenarnya apa sih yang mereka harapkan dari kami,” ujarnya.***JSN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *