HUKUM KRIMINAL

Soal Waris, Penggugat Ibu Kandung Minta Keluarga Amih Ke Pengadilan Agama

Handoyo Saat mengikuti jalanya persidangan, Kamis (30/3/2017) foto jmb

Gapura Garut , – Jopie Gilalo, kuasa hukum Handoyo Adianto, penggugat Siti Rokayah alias Amih (83), menyarankan pihak keluarga tergugat Amih untuk menyelesaikan perkara mengenai ahli waris di pengadilan agama.

“Saat mau disita tidak pernah ribut itu rumah sebagai rumah warisan, saat sudah ramai malah diributkan (waris),” ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, Rabu, 3 Mei 2017.

Gugatan intervensi yang dilakukan keluarga Amih hanya akan memperpanjang masalah. Sehingga, tawaran islah dari pengadilan sulit terwujud.  “Kalau mau nuntut waris ya ke pengadilan agama, jangan pakai pengadilan sini,” ujarnya.

Jopie menyatakan persoalan ahli waris yang diributkan keluarga Amih dianggap tidak tepat, terlebih pada saat rumah akan disita, seluruh keluarga Amih tidak ada yang bantu. “Ke mana pada saat mau disita tidak ada yang ribu rumah warisan,” kata dia.

Untuk itu, agar persoalan gugatan yang tengah dilakukan kliennya dinilai adil, maka ia serahkan seluruhnya kepada keputusan pengadilan. “Apapun hasilnya pak Handoyo dan bu Yani hargai,” kata dia.

Persidangan kali ini, ia mengaku kedua kliennya Handoyo Adianto dan Yani Suryani belum bisa menghadiri persidangan, dengan alasan sibuk. “Kalau pak Handoyo ya sibuk kan banyak pekerjaan kalau bu Yani, belum siap secara mental,” ujarnya.

Gugatan yang melibatkan Yani Suryani dan suaminya Handoyo Adianto terhadap Siti Rokayah alias Amih (83), masih berlanjut. Kali ini agenda persidangan seputar jawaban replik terhadap gugatan intervensi yang dilakukan tergugat.***JSN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *