Gapura Garut ,- Perbuatan biadab yang dilakukan IS (35) suami penabrak istri, harus membayar mahal aksi brutalnya tersebut dengan terancam hukuman penjara 15 tahun. Meski faktor ekonomi dan cemburu menjadi penyebab IS tak kuasa membendung nafsunya, dimata hukum tetap saja harus dipertanggung jawabkan.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut, Aiptu Julius, mengatakan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Desa Cimurah, pihkanya berhasil menemukan sejumlah bukti baru.
“Awalnya pelaku tak mengaku merasa menabrak korban. Tapi dari keterangannya truk sempat selip. Setelah didesak pelaku mengakui merasakan sudah menabrak korban,” kata Julius di Mapolres Garut, Kamis (4/5/2017).
Julius menambahkan, Hasil olah TKP juga menunjukan korban sempat terseret sejauh 15 meter. Sebelum menaiki truk, korban dan pelaku juga sempat bertengkar kembali. Pelaku pun menampar korban sebanyak tiga kali.
“Kami juga sudah memeriksa empat saksi dalam kasus ini. Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, IS kini dikenakan pasal 44 ayat 1 dengan ancaman 15 tahun penjara dan junto pasal 351 ayat 3 yang mengakibatkan korban meninggal dengan ancaman 15 tahun.***Marwij